Sensus BMN di Lingkungan Kementerian Keuangan

Telah terbit Petunjuk Pelaksanaan Sensus BMN di Lingkungan Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Surat Edaran nomor SE-35/MK.01/2012. Dalam SE tersebut di atur mengenai tata cara pelaksanaan sensus BMN dari  tingkat UAKPB, UAKPB-W sampai UAKPB-E1 di Lingkungan Kemkeu.

Berawal dari PMK 120/PMK.06/2007 pasal 16 menyebutkan bahwa Pengguna Barang bertanggungjawab melaksanakan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya melalui SENSUS barang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun. Sensus tersebut tidak termasuk PERSEDIAAN dan KDP.

Diharapkan untuk Setiap UAKPB melakukan sensus BMN yang ada dalam penguasaannya yang berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan Sensus BMN sabagaimana tercantum dalam lampiran SE tersebut.

Surat Edaran dimaksud dapat di lihat disini.

*File peraturan tersebut juga tersimpan di ‘Google Drive’ pada email respository kami ‘bmnsemarang.file[at]gmail.com’. Untuk dapat mengkases email dimaksud silakan daftar sesuai petunjuk pada tag “PENTING!!!”