Peraturan Baru Tentang Penggunaan BMN

Sehubungan telah diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik  Negara (silakan di Unduh pada Halaman “Peraturan BMN”), maka untuk selanjutnya proses PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN (PSP) tunduk pada peraturan dimaksud.
Perubahan-perubahan pada PMK yang baru:

  1. BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan  yang ditetapkan oleh Pengelolan Barang (KPKNL, Kanwil DJKN, PKNSI) yaitu yang memiliki harga perolehan lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  2. Untuk tanah dan/atau bangunan yang belum memiliki bukti kepemilikan dapat diganti dengan surat pernyataan tanggung jawab bermaterai cukup dari pejabat yang berwenang (sesuai pelimpahan kewenangan) dengan format surat pernyataan sesuai Lampiran II Peraturan dimaksud;
  3. Bahwa dengan adanya surat pernyataan tersebut pada angka 2 (dua) di atas, TIDAK menggugurkan kewajiban Pengguna Barang/Kuasa pengguna barang untuk menyelesaikan dokumen dimaksud.

Dikarenakan keputusan menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan (24 Desember 2014) maka permohonan yang telah masuk akan diproses sesuai ketentuan baru dengan persyaratan-persyaratan dimaksud dalam pasal 10 dan 11 paraturan dimaksud.

Agar dapat dimaklumi dan dijadikan periksa.
Template usulan PSP ke KPKNL unduh disini

Blanko Lampiran Surat Pernyataan sesuai PMK 246/PMK.06/2014 dapat diunduh disini

Petunjuk Koreksi Atas Perubahan Kuantitas/Luasan Tanah

Sehubungan dengan tindak lanjut program sertipikasi Tanah atas nama Pemerintah RI, dimungkinkan adanya perubahan kuatitas/luasan tanah sebagai akibat pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Apabila terdapat perubahan kuantitas/luasan tanah dari catatan dalam Aplikasi SIMAK BMN dan/atau bukti kepemilikan lama dengan kuatitas/luasan tanah pada sertipikat bukti kepemilikan hak yang baru diterbitkan, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tidak serta merta melakukan koreksi berdasarkan sertipikat baru tersebut, melainkan agar terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait mengenai penyebab/latar belakang perubahan dimaksud.
  2. Dalam hal belum dilakukan koreksi karena proses klarifikasi sedang berjalan, maka wajib mengungkapkan selisih tersebut dalam Catatan atas Lapiran BMN (CalBMN).
  3. Koreksi pencatatan kuantitas/luas tanah dapat dilakukan apabila hasil klarifikasi yang dilengkapi data pendukung sebagai penyebab berkurangnya luas tanah tersebut disebabkan oleh hal-hal wajar sesuai peraturan perundangan-undangan dan tidak terdapat inikasi penyimpangan.
  4. Koreksi luas tanah diikuti dengan koreksi pencatatan nilai tanah berdasarkan per M2 tanah dimaksud (porposional). Jika perubahan tanah dimaksud menyebabkan perubahan nilai wajar tanah secara signifikan, maka Satker dapat mengajukan penilaian kembali terhadap tanah dimaksud.

*Rujukan: Surat Direktur BMN, DJKN nomor S-063/KN.2/2014 tanggal 18 Maret 2014

Update SIMAK BMN 13 [April 2014]

Telah tersedia Update SIMAK BMN (BMNKPB13) untuk bulan April 2014.
Update dimaksud salah satunya adalah dapat merekam nomor SP2D dari 7 digit menjadi 15 digit.

File update dapat diunduh melalui halaman Aplikasi pada blog ini
Petunjuk Update:

  1. Pastikan database sudah dibackup terlebih dahulu
  2. Rename bmnkpb13.exe di folder C:\BMNKPB13 menjadi bmnkpp13_lama.exe
  3. Klik dua kali pada Update SIMAK BMN Versi 14.1.1 8 April 2014.exe
  4. Pastikan folder tujuan Update benar
  5. Klik Install
  6. Jalankan bmnkpb13.exe yang baru
  7. Jika muncul pesan “visual foxpro support library not found“, install runtime Visual FoxPro
    (sesuaikan dengan SP windows-nya-ada dihalaman Aplikasi)

Catatan: Baca petunjuk terlebih dahulu sebelum melaksanakan update.

Penetapan Status Penggunaan Rumah Negara

Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan BMN berupa Rumah Negara, bahwa untuk Bangunan Rumah Negara Golongan III seharusnya pencatatan administrasi dan usulan PSP Rumah Negara Golongan III menjadi kewenangan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum selaku Kuasa Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III, sehingga untuk mengajukan PSP merupakan kewenangan Kuasa Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III;
  2. Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 218/KM.06/2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan yang Telah Dilimpahkan Kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kepada Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan,  diktum KEDUA bahwa pelimpahan kewenangan pada Keputusan Menteri ini tidak mencakup materi pelimpahan kewenangan pengelolaan Barang Milik Negara idle dan Rumah Negara;

Dimohon kepada seluruh Satuan Kerja yang masih melakukan pencatatan Rumah Negara Golongan III agar disesuaikan pengelolaannya mengacu pada peraturan angka 1 (satu) di atas. Untuk, yang memiliki Rumah Negara Golongan I dan II maka usulan PSP disampaikan kepada Kantor Pusat DJKN melalui Sekjen Kementerian/Lembaga masing-masing.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

1. PMK nomor 138/PMK.06/2010
2. KMK nomor 218/KM.06/2013 

Penjelasan Catatan Ringkas Barang

Yth. Para Pimpinan Satker

Sehubungan dengan telah diterbitkannya petunjuk Penyusunan Laporan Barang Pengguna Tahunan Tahun 2013, melalui surat Dirjen KN nomor S-2/KN/2014, disampaikan bahwa Dikarenakan SIMAK BMN saat ini belum dapat mengakomodir penyajian nilai BMN pada Laporan Kondisi Barang, maka guna keperntingan pembuatan Catatan Ringkas Barang, nilai BMN tidak perlu dicantumkan pada Laporan Kondisi Barang, hingga pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut di terbitkan.

Demikian disampaikan, agar menjadi perhatian.

Surat resmi dari Dirjen KN nomor S-171/KN/2014 tanggal 14 Februari 2014

Format Laporan Tahunan Wasdal

Yth. Para Satker

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara sebagaimana telah kami sosialisasikan pada tanggal 10-12 Desember 2013 bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara Semarang I Lantai 4, dengan ini kami kembali menghimbau kepada seluruh Satker Kementerian/Lembaga (K/L) di wilayah kerja KPKNL Semarang untuk segera menyampaikan laporan tahunan hasil wasdal sebelum tanggal 28 Maret 2014

Daftar BMN yang menjadi laporan tahunan wasdal adalah BMN posisi PER 31 DESEMBER 2013
Adapun pengisian Format Laporan Tahunan Wasdal sesuai petunjuk pada masing-masing lampiran, antara lain:

  1. Format A: Penggunaan BMN, dikhususkan untuk seluruh BMN baik yang sudah maupun yang belum ditetapkan PSP dimana kewenangan untuk PSP-nya ada di Pengelola Barang, yaitu untuk Tanah dan/atau Bangunan, Kendaraan Bermotor, dan selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki nilai perolehan di atas Rp25Juta.
  2. Format B: Pemanfaatan BMN, untuk seluruh BMN yang dimanfaatkan oleh Pihak Lain baik yang belum maupun yang sudah mendapat ijin dari Pengelola Barang;
  3. Format C: Pemindahtanganan BMN, untuk seluruh BMN yang dipindahtangankan seperti Penjualan, Hibah, tukar menukar, dan Penyertaan Modal Pemerintah;
  4. Format D: Laporan Hasil Penertiban, untuk seluruh BMN yang telah dilakukan penertiban karena pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan tidak sesuai pertauran perundangan yang berlaku atau belum mendapat ijin dari Pengelola Barang.

Sebagai bentuk pembinaan dari kami, telah disampaikan Surat KPKNL Semarang kepada Para Satker, untuk segera menyampaikan laporan wasdal nya dan untuk softcopy dapat di email ke pkn.kpknlsemarang[at]gmail.com *[at]=@

Daftar Format Laporan dapat di unduh dibawah ini (dengan format Micosoft Excel):
Format A: Penggunaan BMN
Format B: Pemanfaatan BMN
Format C: Pemindahtanganan BMN
Format D: Laporan Hasil Penertiban

[Repost] Penetapan Status Penggunaan BMN

“REPOST”

Mohon diperhatikan bahwa untuk PSP saat ini mengacu pada PMK 246/PMK.06/2014

Format Daftar BMN untuk PSP (Tanah dan/atau Bangunan)

Format Daftar BMN untuk PSP (Kendaraan/Peralatan Mesin)

Untuk pengajuan ke KPKNL mohon agar setiap usulan total nilai BMN keseluruhan tidak lebih dari Rp2,5 miliar.

.:TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BMN:.

Ketentuan Pokok:

  1. BMN berupa tanah dan/atau bangunan harus ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang
  2. BMN selain tanah dan/atau bangunan yg ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang, yaitu:
    • Barang yg mempunyai bukti kepemilikan (sepeda motor, mobil, kapal, pesawat terbang).
    • Barang dng nilai perolehan di atas Rp25juta (menjadi Rp 100Juta) per unit satuan.
  3. BMN selain tanah dan/atau bangunan dng nilai perolehan sampai dengan Rp25juta (menjadi Rp 100Juta) ditetapkan oleh pengguna barang.

.:TATA CARA PERMOHONAN PENETAPAN STATUS BMN:.

Permohonan Penetapan Status Penggunaan BMN diajukan dengan syarat sbb:

  1. Surat permohonan penetapan status penggunaan dari Pengguna Barang atau satker yang menerima pelimpahan  wewenang dari Pengguna Barang.
  2. Fotokopi surat keputusan pendelegasian wewenang dari Pengguna Barang.
  3. Fotokopi sertifikat tanah a.n. Pemerintah RI ……….(khusus tanah).
  4. Fotokopi IMB ……….(khusus bangunan)
  5. Fotokopi STNK dan/atau BPKB ………(khusus kendaraan bermotor) *Jika hilang maka lampirkan surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat.
  6. Berita Acara Serah Terima barang ……….(jika dokumen/bukti kepemilikan tidak ada) *untuk peralatan dan mesin dng nilai perlolehan di atas 100 juta.
  7. Fotokopi KIB (Tanah/Bangunan/Kendaraan).
  8. Surat Keterangan Kebenaran Fotokopi; ……….. (Sertipikat, IMB, BPKB, STNK, BAST, dsb)
  9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab; ……… (untuk yang belum mempunyai bukti kepemilikan)
  10. Dokumen pendukung lainnya …………(Laporan Kondisi Barang)
  11. Foto BMN ……….(asli dan berwarna).
    Seluruh Forokopi Dokumen harus di LEGALISASI

Permohonan dapat disampaikan ke Kanwil DJKN atau KPKNL setempat sesuai dengan batas kewenangan dan wilayah kerja yang ditetapkan.

Pedoman Penyusunan Laporan Barang Pengguna Tahun 2013

Yth. Pimpinan Satuan Kerja

Telah terbit Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-2/KN/2014 tanggal 2 Januari 2014 hal Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi Penyusutan BMN dan Penyusunan Laporan Barang Pengguna Tahunan Tahun 2013 yang di tujukan kepada Kementerian/lembaga Seluruh Indonesia.

Dalam surat dimaksud juga dilampirkan:
1. Pedoman teknis perlakuan Koreksi Perhitungan penyusutan BMN sampai dengan 30Juni2014;
2. Pedoman Teknis perlakuan penyusutan atas satker inaktif;
3. pedoman teknis tindak lanjut koreksi normalisasi atas data BMN bermasalah;
4. pedoman pengungkapan penyusutan dalam Catatan Ringkas Barang.
Pedoman dimaksud agar dilakukan oleh seluruh satker K/L dalam menyusun LBP dan LK K/L TA 2013.

Surat nomor  S-2/KN/2014 *Baru : Untuk CALBMN versi WORD silakan unduh di sini
PMK 198/PMK.05/2012

Update SIMAK KPB Desember 2013 dan Aplikasi Koreksi Penyusutan

Kepada para operator SIMAK BMN Kementeria/Lembaga

Bahwa telah ada update Aplikasi SIMAK BMN untuk Kuasa Pengguna Barang (KPB) per Desember 2013 dan Aplikasi Koreksi Penyusutan. Diharapkan kepada seluruh Satker pada saat rekonsiliasi BMN telah menggunakan update SIMAK bulan Desember 2013.
Untuk satker yang bermasalah pada nilai penyusutan/akumulasi penyusutannya akibat adanya penghentian penggunaan atau mutasi tranfer masuk dapat menggunakan Aplikasi Koreksi Penyusutan.

1. Update SIMAK BMN KPB Desember 2013
2. Apliaksi Koreksi Penyusutan

Kapitalisasi Nilai Aset Tetap dari Belanja Pemeliharaan

Terkait dengan adanya sejumlah pertanyaan mengenai perlakuan Kapitalisasi Nilai Aset yang berasal dari Belanja Pemeliharaan baik melalui media surat maupun konsultasi langsung. Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan beberapa hal terkait dengan Kapitalisasi dimaksud.

  1. Berdasarkan Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN bahwa Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetapadalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, dan restorasi, meliputi :
    • pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin, dan alat olah raga yang sama dengan atau lebih dari Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah); dan
    • pengeluaran untuk gedung dan bangunan yang sama dengan atau lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  2. Lampiran II.08 Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan No. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap paragraf 50 disebutkan bahwa pengeluaran yang dapat di kapitalisasi merupakan  “Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan”
  3. Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-33/PB/2008 tentang Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal pada Lampiran I huruf E angka 4 disebutkan bahwa “Belanja Pemeliharaan yang dikeluarkan setelah perolehan aset tetap yang menambah dan memperpanjang masa manfaat dan/atau kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja harus dikapitalisasi ke dalam Belanja Modal dan masuk ke dalam laporan keuangan sebagai penambahan nilai aset tetap dan diberikan penjalasan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan;

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dasar untuk dapat dikapitalisasi tidak hanya di lihat dari jenis belanja yang digunakan melainkan dari jenis pekerjaan dan nilai yang dibelanjakan, dengan kata lain suatu belanja pemeliharaan dapat dikapitalisasi jika:

  1. Pengeluaran tersebut rnengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas, dan volume aset yang telah dimiliki;
  2. Pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimum nilai kapitalisasi aset tetap/aset lainnya.

Peraturan Terkait Kapitalisasi:
1. Lampiran VII PMK 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN
2. PerDirjen Perbendaharaan No. PER-33/PB/2008