Peraturan Baru Tentang Penggunaan BMN
Senin, 5 Januari 2015 1 Komentar
Sehubungan telah diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara (silakan di Unduh pada Halaman “Peraturan BMN”), maka untuk selanjutnya proses PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN (PSP) tunduk pada peraturan dimaksud.
Perubahan-perubahan pada PMK yang baru:
- BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang ditetapkan oleh Pengelolan Barang (KPKNL, Kanwil DJKN, PKNSI) yaitu yang memiliki harga perolehan lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Untuk tanah dan/atau bangunan yang belum memiliki bukti kepemilikan dapat diganti dengan surat pernyataan tanggung jawab bermaterai cukup dari pejabat yang berwenang (sesuai pelimpahan kewenangan) dengan format surat pernyataan sesuai Lampiran II Peraturan dimaksud;
- Bahwa dengan adanya surat pernyataan tersebut pada angka 2 (dua) di atas, TIDAK menggugurkan kewajiban Pengguna Barang/Kuasa pengguna barang untuk menyelesaikan dokumen dimaksud.
Dikarenakan keputusan menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan (24 Desember 2014) maka permohonan yang telah masuk akan diproses sesuai ketentuan baru dengan persyaratan-persyaratan dimaksud dalam pasal 10 dan 11 paraturan dimaksud.
Agar dapat dimaklumi dan dijadikan periksa.
Template usulan PSP ke KPKNL unduh disini
Blanko Lampiran Surat Pernyataan sesuai PMK 246/PMK.06/2014 dapat diunduh disini
Celoteh Kawan