Peraturan BMN

Peraturan-peraturan Terkait Barang Milik Negara dapat di download disini

.:Peraturan Pemerintah RI:.
2014
+Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D (lihat)

.:Peraturan Menteri Keuangan:.

2014
+Permenkeu Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (lihat)
+Permenkeu Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara (lihat)
+Permenkeu Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara (lihat)
+Kepmenkeu Nomor 137/KM.06/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara (lihat
+Kepmenkeu Nomor 145/KM.06/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KM.06/2013 tentang Modul Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat (lihat::baru::
+Permenkeu

Permenkeu Nomor 90/PMK.06/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat (lihat)
+Permenkeu Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara (lihat) ::baru::

2013
+Permenkeu Nomor 174/PMK.06/2013 tentang Perubahan PMK 33/2012 (lihat)
+Kepmenkeu Nomor 218/KM.06/2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan kepada Dirjen KN/Kanwil/KPKNL (lihat)
+Permenkeu Nomor 98/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Permenkeu No. 125/PMK.06/2011 Pengelolaan BMN yang berasal dari Dana DK/TP tahun anggaran 2011 (lihat)

2012
+Permenkeu Nomor 244/PMK.06/2012 Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara (lihat)
+Permenkeu Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (Bahan Sosialisasi) (lihat)

2011
+Permenkeu Nomor 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas Dan Fungsi Kementerian/Lembaga (Bahan Sosialisasi) (lihat)
+Permenkeu Nomor 125/PMK.06/2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011 (lihat)
+Kepmenkeu Nomor 271/KMK.06/2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT HASIL PENERTIBAN BMN PADA KEMENTARIAN NEGARA/LEMBAGA (lihat)

2010
+Permenkeu Nomor138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan BMN Berupa Rumah Negara (lihat)

2009
+Peraturan Bersama Menteri Keuangan Dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 186/PMK.06/2009 |Nomor: 24 Tahun 2009 Tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah (
lihat)

2007
+Permenkeu Nomor 96/PMK.06/2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA (download)
+Permenkeu Nomor 120/PMK.06/2007 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA (download)

 

.:Peraturan Dirjen KN:.

+Surat Edaran Dirjen KN nomor SE-4/KN/2012 tentang Petunjuk Penyelesaian Bongkaran BMN Karena Perbaikan (Renovasi, Rehabilitasi, atau Restorasi) (lihat)

+Surat Edaran Dirjen KN nomor SE-12/KN/2010 tentang Petunjuk Penyelesaian Atas Permasalahan Barang-Barnag Habis Pakai Eks. Pemilihan Umum (lihat)

+Perdirjen KN Nomor PER-07/KN/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi BMN (lihat) beserta ralat (lihat)

89 Responses to Peraturan BMN

  1. Gusman says:

    Assalamualaikum selamat pagi mas admin
    mo tanya bisa minta softcopy SE-2/MK.1/2012 ttg pedoman penghapusan BMN di lingkungan kemenkeu ? udah nyari di google kok ga ketemu …
    atau minta kirim ya mas (gusman.prihatno@gmail.com)
    sy hanya punya powerpoint nya,pengen baca aturannya nih …
    matur nuwun …
    Wassalamualaikum

    bmnsemarang
    Yth. Gusman

    Sudah tersedia Surat Edaran dimaksud silakan lihat disini

  2. Fida Novita says:

    Mohon informasi.
    untuk belanja barang kode akun 526212 bagaimana tata cara pencatatannya?? mohon di berikan juga secara lengkap peraturan utk itu. dan apabila dicatat melalui reklasifikasi masuk apakah bisa?? terima kasih.

    bmnsemarang
    Yth.Fida Novita

    (Perdirjen Perben No. PER-80/PB/2011) Akun 526212 Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembelian/pengadaan barang terkait dengan kegiatan pendukung atas kegiatan utama Dana Tugas Pembantuan. Pembelian/Pengadaan tersebut menghasilkan BMN untuk diserahkan kepada pemerintah daerah melalui SKPD.
    Apabila aset itu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah realisasi pengadaan, belum diserahkan ke pemda,
    atau pemda tidak bersedia menerima, maka aset dimaksud harus direklasifikasi dari Persediaan menjadi Aset
    Tetap (AT).
    Berdasarkan keterangan tersebut, untuk pertama pengadaan Aset dimaksud dicatat sebagai Persediaan, sampai dengan dikeluarkan setelah diterbitkan BAST kepada Pemda/SKPD sebelum 6 bulan.

    • Fida Novita says:

      terima kasih atas infonya,. begini, satker sya kemaren uda telat 6 bln dan belum ada BAST dr eselon 1 , kemudian dr irjen diminta utk dikeluarkan dr persediaan kemudian dicatat dr SIMAK BMN melalui reklasifikasi masuk, namun saat sya rekon ulang di KPKNL mereka malah bertanya knp hrs melalui reklas masuk krn akan lebih repot,.sya sbg operator jd bingung, bgmn ini sebenarnya aturan nya?? terima kasih sebelumnya.

      bmnsemarang
      Yth. Fida Novita

      Jika memang sudah lebih dari 6 bulan, maka atas aset tersebut wajib direkam pada SIMAK BMN. Terkait dengan transaksi yang digunakan menurut hemat kami lebih tepat jika direkam melalui Saldo Awal karena tahun perolehan berbeda dengan tahun buku/dilaporkan. Karena Reklasifikasi Masuk hanya dilakukan jika ada BMN yg dilakukan Reklasifikasi Keluar (seperti ganti kode, dsb).

  3. maaf pak saya mahasiswa dari Univ. Sebelas Maret. yg ingin saya tanyakan, mengenai pengelolaan bmn untuk badan pertanahan nasional RI, mengikuti peraturan yg ditetapkan oleh kemenkeu jg atau tidak? atau setiap kementrian/lembaga non departemen membuat peraturan sendiri mengenai pengelolaan bmn?terima kasih pak..

    bmnsemarang
    Yth. Indah

    Dasar untuk pengelolaan BMN adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan keturunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 dan PMK lainnya seperti PMK Nomor 33/PMK.06/2012 tentang sewa dan sebagainya. Sedangkan pada setiap Kementerian/Lembaga mengatur tentang kewenangan pengusulan/penetapan pengelolaan BMN di tingkat internal Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  4. Linda W says:

    mohon informasi, melanjutkan pertanyaan Bu Fida
    untuk belanja barang kode akun 52611x pada satker kantor pusat, bagaimana tata cara persetujuannya? apakah cukup dengan BAST saja untuk mengeluarkan dari persediaan? atau prosesnya sama dengan pemindahtanganan?

    Terima Kasih

    bmnsemarang
    Yth. Linda W.

    Terkait penatausahaan dana Dekon/TP dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 248/PMK.07/2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 156/PMK.07/2008 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN.
    Peraturan tersebut dapat dilihat disini

  5. enRico says:

    Mohon pencerahanya…
    untuk pembentukan tim yang memiliki fungsi penilaian terhadap BMN non tanah atau gedung merupakan kewenangan siapa? dan apakah dapat didelegasikan kewenangannya tersebut?

    Terimakasih.

    bmnsemarang
    Yth. enRico

    Jika yang dimaksud adalah Tim Penghapusan yang akan melakukan Penelitian/Pemeriksaan dalam rangka menentukan taksiran nilai limit BMN yang akan dihapuskan merupakan Kewenangan dari Pengguna Barang (Kementerian/Lembaga). Terkait dengan pendelegasian kewenangan, Saudara dapat berkoordinasi dengan Sekjen Kementerian Saudara untuk memastikan apakah ada pendelegasian wewenang terkait hal tersebut, karena ada dan tidaknya pendelegasian wewengan adalah tanggung jawab Pengguna Barang (Kementerian/Lembaga) yang bersangkutan.

    • enRico says:

      Yth. bmnsemarang

      Terimakasih atas pencerahannya yg bermanfaat, hanya masih saya masih butuh sedikit pencerahan lagi utk memastikan bahwa apakah kewenangan utk pembentukan tim penghapusan dapat didelegasikan dari Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang?

      Terimakasih

      bmnsemarang
      Yth. enRico.

      Sepertinya jawaban kami cukup jelas. Sekali lagi terkait pelimpahan wewenang adalah sepenuhnya menjadi kewenangan masing2 Kementerian/Lembaga. Pada prinsipnya semua kewenangan bisa di limpahkan kepada Jabatan dibawahnya dengan aristasi/batasan2 tertentu. Misal di Kementerian Keuangan untuk menetapkan ijin penghapusan dng tindak lanjut penjualan telah dilimpahkan ke DJKN (Dirjen), Kanwil dan KPKNL dengan menggunakan batasan nilai tertentu (KMK Nomor 31/KMK.6/2008)

  6. Teddy says:

    Assalamualaikum wr.wb
    saya mo tanya soal prosedur permohonan, blanko/format pemohonan, berita acara, surat keputusan mengenai penggantian/pengapusan bangunan aset negara, yang pada hal ini masalah yang terjadi adalah bangunan sebelumnya rusak total akibat bencana alam longsor, dan selanjutnya di bangunkan kembali bangunan yang berbeda di lokasi yang sama, namun pemanfaatannya sama untuk keperluan masyarakat.
    terima kasih.

    bmnsemarang
    Yth. Teddy

    Penghapusan tersebut dapat dilakukan mengingat Lampiran VI PMK nomor 96/PMK.06/2007 romawi II angka 2.a. Persyaratan Penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan jika barang dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di luar kemampuan manusia (force majerure). Terkait persyaratan apa yg tersebut pada peraturan di atas, dan kami sarankan sebaiknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPKNL setempat.

  7. Heryandi says:

    Mohon di upload Surat Edaran Menteri Keuangan No.SE-35/MK.1/2012 tanggal 28 Desember 2012

    bmnsemarang
    Yth. Heryandi

    Sudah ada link SE dimaksud ditulisan kami yang berjudul “Sensus BMN di Lingkungan Kementerian Keuangan

  8. andika says:

    Mohon penjelasannya pak, untuk proses pensertifikatan tanah bmn, apakah memang harus diumumkan di media massa? apakah ada peraturan mengenai hal itu? Hal ini terkait dengan keterbatasan dana DIPA.

    bmnsemarang
    Yth. Andika

    Sepertinya tidak ada ketentuan menyebut harus diumumkan di media massa. Untuk Juklak Pensertipikatan BMN silakan baca tulisan kami disini

  9. edo says:

    mohon penjelasan pak, satker kami akan membangun gedung baru di belakang gedung lama, sementara di tempat yg akan dibangun tersebut sekarang ada bangunan parkir ( tiang dan atap saja tanpa dinding) sementara di aplikasi SIMAK hanya terdafar satu bangunan saja dgn satu nup, apakah kami harus mengajukan penghapusan atau kami bisa bongkar kemudian perlakuan hasil bongkaran sesuai se-4/KN/2012

    bmnsemarang
    Yth. Edo

    Seyogyanya tidak perlu dilakukan penghapusan, karena hanya sebagian kecil yg terkena imbas dari pembangunan tersebut. Untuk selanjutnya terhadap sisa bongkaran dapat diusulkan ijin penjualannya ke KPKNL dengan merujuk pada SE tersebut.

  10. dwi alkatiri says:

    mohon pencerahan pak, apabila ada belanja pemeliharaan gedung bangunan dlm satu sp2d terdapat beberapa point yg diantaranya ada yg dikapitalisasi dibukukan dlm aplikasi simak dan ada yg tidak….lalu bagaimana saya membukukan ke simak sedangkan nominal dlm sp2d tersebut pasti menimbulkan selisih di “daftar spm/sp2d”

    bmnsemarang
    Yth. Dwi Alkatri

    Jika akun belanja yang digunakan 53 maka terhadap seluruh pemeliharaan menambah aset dan dicatat dalam SIMAK BMN, namun jika menggunakan belanja 52 maka harus memenuhi kreteria untuk dapat di kapitalisasi. Terkait dengan perekaman SPM/SP2D dapat di konsultasikan dengan KPPN terdekat.

  11. rani says:

    saya mau bertanya pak, boleh kan?? pemeliharaan penggantian hard disk yang melebihi Rp> 300.000,- itu masuk kapitalisasi apa tidak? bolehkan melakukan pemeliharaan dengan melebihi nilai sbu? misalnya pemeliharaan cpu dalam sbu Rp. 574.000/unit/tahun, ada penggantian motherboard senilai Rp. 700.000,-. apakah hal tersebut diperkenankan?

    bmnsemarang
    Yth. Rani

    Sebaiknya setiap belanja harus disesuaikan dengan pagu dan akunnya. Sehingga perencanaan (minimal) tidak bergeser jauh dengan realisasinya. Terkait dengan hal tersebut silakan berkoordinasi dengan KPKN Setempat.

  12. budhi sugiharto says:

    saya petugas BMN pemula, saya mw bertanya
    1. Pada SIMAKBMN dicatat di menu apakah renovasi kantor?
    2. Apakah perencanaan proyek renovasi juga dimasukkan ke SIMAKBMN?
    3. Dicatat di menu apakah bongkaran hasil renovasi?

    bmnsemarang
    Yth. Budhi Sugiharto

    – Terkait dengan akuntansi aset tetap di atur dalam Bultek 09. Silakan unduh di situs resmi http://www.ksap.org
    – Bongkaran hasil Renovasi tunduk pada Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara Nomor SE-4/KN/2012 tentang Petunjuk Penyelesaian Bonkaran BMN karena perbaikan (Renovasi, Rehabilitasi, atau Restorasi)

  13. agih says:

    buat temen2 simak BMN ada yg punya contoh surat pengajuan rekonsiliasi ulang gak ke kpknl…?

    bmnsemarang
    Yth. Agih

    🙂

  14. tika says:

    saya mau tanya,
    dasar hukum terbaru untuk bagan akun standar apa ya?
    terimakasih

    bmnsemarang
    Yth. Tika

    Masih di atur dalam Peratura Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tengan Bagan Akun Standar. Untuk selanjutnya hanya perubahan akun dan penambahan akun biasanya di atur di Peraturan Dirjen Perbendaharaan. Bisa dilihat di website resmi Ditjen Perbendaharaan.

  15. Eriana says:

    Mohon pencerahannya, apakah ada peraturan standar untuk menentukan harga taksiran pada bmn peralatan dan mesin selain kendaraan yang akan dihapuskan.Saya selalu kebingungan menentukan harga taksiran setiap kali akan melakukan penghapusan.
    Terimakasih.

    bmnsemarang
    Yth. Eriana

    Untuk menentukan taksiran harga limit memang belum ada ketentuannya. Penentuan besarnya harga limit mutlak menjadi tanggung jawab Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan tetap memperhatikan prinsip Pendapatan Negara yang seoptimal mungkin. Penentuan harga limit bisa menggunakan data pasar dengan cara mencari harga barang yang sejenis atau dapat juga mengajukan permohonan penentuan harga taksiran pada Disperindag setempat.

    • Eriana says:

      Terimaksih atas masukannya,tapi saya masih agak bingung kalo menentukannya dengan menggunakan harga pasar biasanya digunakan untuk pembelian barang, sementara ini kan untuk menentukan harga barang-barang yang sudah rusak berat dan kebanyakan tidak bisa digunakan lagi. sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

      bmnsemarang
      Yth. Eriana

      Mintakan saja penilaian dari Disperindag Pemda Setempat untuk peralatan mesin selain kendaraan. Untuk kendaraan mintakan harga ke Samsat untuk Kenadraan baru selanjutnya kalikan dengan nilai sisa dari hasil cek fisik Dinas Perhubungan.

  16. Assalamu’alaikum
    Mohon maaf mau minta penjelasan. Pada bulan mei kami diaudit oleh Itjend, salah satu temuan adalah memerintahkan untuk mengkapitalisasi nilai pemeliharaan gedung dan bangunan pada T.A 2012. Apakah hal ini bisa dilakukan? Karena belanja pemeliharaan berasal dari MAK 52 dan telah lewat tahun anggaran. Mohon petunjuk juga cara penyesuaian pada aplikasi SIMAK BMN. Terimakasih atas petunjuknya

    bmnsemarang
    Yth. Wiwik Indiarti

    Kemungkinan besar pemeliharaan yang dilakukan memenuhi karakteristik untuk dikapitalisasi:
    1. Nilainya lebih dari 10 Juta;
    2. Menambah masa manfaat; dan
    3. Menambah Volume.
    maka meskipun belanja menggunakan MAK 52, dapat dikapitalisasi sehingga menambah nilai bangunan yang telah dilakukan pemeliharaan.

  17. Budhi says:

    maaf saya baru mengurus BMN…yang mw saya tanya adalah yang dimaksud dengan pengelola barang satker2 itu siapa?apakah KPKNL?soalnya di aplikasi SIMAKBMN terdapat menu usulan barang rusak berat ke “pengelola”…thanks

    bmnsemarang
    Yth. Budhi

    Silakan baca di peraturan-peraturan terkait dengan pengelolaan BMN seperti PP 6 Tahun 2006 atau Permenkeu No. 96/PMK.06/2007. Ada pada halaman “Peraturan BMN

  18. diah ekowati says:

    Yth. BMN Semarang

    Apabila ada pembelian barang sample berupa barang elektronik (seperti handy cam ato kamera), bagaimana perlakuannya, apakah harus dicatat dalam simak bmn (persediaan/BMN) atau tidak harus dicatat. Terima kasih

    bmnsemarang
    Yth. Diah Ekowati

    Dilihat dari fisik barangnya maka untuk handy cam ato kamera masuk dalam kategori aset tetap (masa manfaat lebih dari 1 th), sehingga harus dicatat dan masuk dalam daftar barang dan dilaporkan di Neraca Pemerintah. Juga perlu diperhatikan akun belanja yang digunakan, jika menggunakan akun 53211 maka harus membentuk aset dan direkam dalam simak bmn.

  19. rivai says:

    Yth. Admin BMNSEMARANG
    Penambahan Daya Listrik bangunan kantor GKN yang nilainya lebih dari 10 juta. apakah ini dapat di kapitalisasi menjadi aset tetap atau pemeliharaan gedung saja
    terima kasih. salam suskes

    bmnsemarang
    Yth. Rivai

    Penambahan daya listrik dengan nilai lebih dari 10 juta, menurut hemat kami dari jenis pekerjaan adalah jelas akan menambah volemu/kapasitas, sehingga perlu dikapitalisasi. Jika sebelumnya untuk pemasangan listrik dicatat secara tersendiri (Jaringan) maka nilai tersebut ditambahkan ke Nilai jaringan. Namun jika, pemasangan listrik include pada bangunan maka penambahan daya tersebut menambah nilai bangunan yang melekat.

  20. Rusdi says:

    YTH BMN Semarang

    saya mau tanya pak ? penyewaan BMN oleh badan hukum swasta berupa unit kendaraan untuk keperluan industri / pertambangan apakah ini bisa dilakukan pak,,??
    terima kasih

    bmnsemarang
    Yth. Rusdi

    Semua BMN yang digunakan di luar Tusi oleh Pihak Ketiga, maka terhadapnya harus ada imbalan berupa uang pengganti sebagai PNBP. Terkait dengan aset yang disewa adalah Kendaraan Bermotor, maka untuk Nilai sewa dapat menggunakan data sewa kendaraan di daerah setempat, untuk selanjutnya ajukan ijin sewanya ke Pengelola Barang c.q. KPKNL.

  21. rivai says:

    Yth. BMN semarang
    Sehubungan dengan KMK No. 218/KM.6/2013 tentang pelimpahan wewenang di situ kan ada kata proporsional…maksudnya apa pa? apakah pengajuan PSP tanah/bangunan total usulan Rp. 3 M masuk dalam kewenangan Kanwil DJKN atau KPKNL?

    bmnsemarang
    Yth. Rivai

    Pernyataan proporsional diberlakukan jika ada 1 bidang tanah yang digunakan oleh 2 satker. Untuk pengajuan PSP yang menjadi perhatian adalah nilai buku (tanpa penyusutan) per paket usulan (total nilai yang diusulkan). Sampai dengan 2,5 Miliar ke KPKNL, >2,5M – 5M ke Kanwil DJKN, dan diatas 5M ke Kantor Pusat DJKN.

  22. Bang Tolib says:

    Kepada BMN Semarang
    Ada salah satu KUA Kecamatan minta untuk dipasangkan Jaringan Telpon dan Perangkat Speedy yang harga alat peralatan dan Pemasangan jaringan kurang lebih 500.000 rupiah, apakah peralatan tersebut nanti di input ke BMN atau tidak, mohon penjelasannya dan prosedurnya. terima kasih

    bmnsemarang
    Yth. Ikhwan

    Pastikan akun belanja yang digunakan serta klasifikasi aset yang dibeli (apakah termasuk aset tetap?)

  23. mohon informasi, saya operator simakbmn pemula
    1. bagaimana cara menindak lanjuti bmn yg hilang berupa laptop ? (sekedar info, kejadian terjadi di lokasi kantor, dan pada saat jam istirahat, ada saksi yang pada saat kejadian, sudah di laporkan kepada pihak kepolisian bahwa telah terjadi pencurian )
    2. apakah wajib dikenakan ganti rugi atas bmn yg hilang tersebut ?
    3. apabila dikenakan ganti rugi, siapakah yg harus membayar biaya ganti rugi tersebut ? (sekedar info. tidak ada SK Penunjukan tentang siapa yang bertanggung jawab atas bmn tersebut)
    terimakasih sebelumnya atas infonya

    bmnsemarang
    Yth. Deddy Natalia

    1. Langkah Saudara untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib adalah sudah benar. Untuk, menentukan siapa yang bertanggung jawab, maka perlu adanya Berita Acara Pemerikasaan (BAP) dari Kepolisian, dalam BAP biasanya menyebut siapa pengguna terakhir sebelum hilang.
    2. Untuk menentukan TGR atau tidak adalah dari hasil pemerikasaan Tim Pengawas Fungsional (Itjen) bersangkutan dengan penetapan oleh Sekjen Kementerian/Lembaga bersangkutan atau yang telah diberi kewenangan.
    3. Jika ada TGR, maka yang tercantum dalam SK TGR tersebutlah yang wajib menyelesaikan TGR-nya.

  24. mas oping says:

    Bagaimana dengan barang negara seperti, laptop, kamera, gps dll, yang dig unakan secara pribadi dan selalu dibawa pulang. bahkan satu orang pejabat bisa membawa pulang laptop sampai 3 unit. sedangkan yang ada masih banyak yang tidak kebagian walaupun untuk pemakaian sehari-hari di kantor.
    Apa orang yang membawa pulang barang inventaris tersebut menyalahi aturan dari peraturjan BMN yang ada, kalau ada pada ketentuan mana ? mohon penjelasan, terima kasih.

    bmnsemarang
    Yth. Mas Oping

    Saran kami, silakan di buat Surat Keputusan penunjukkan penanggung jawab pemegang BMN, untuk mengantisipasi jika ada kehilangan akan memudahkan proses pengurusan TGR-nya.

  25. Ketika kita menyewa aula desa untuk kegiatan yang dibiayai dari APBD, pembayaran sewanya apakah harus ke aparat desa atau ke Kas daerah ?

    bmnsemarang
    Yth. Ami Rohmaniyati

    Bisa berkoordinasi dengan perangkat desa setempat.

  26. ririn says:

    Mhn maaf saya sangat awam dengan aturan2 bmn, yang ingin saya tanyakan:
    1.Apa tanggung jawab dan wewenang orang yang namanya tercantum dalam surat keterangan tanggung jawab mutlak
    2.Bolehkan bmn pada hal ini laptop di bawa pulang oleh orang yang diberi tanggung jawab mutlak?
    3.Apabila bmn yang disimpan di kantor hilang, siapakah yang bertanggung jawab?
    4.Siapakah yang berhak menjadi tim pemeriksa dalam proses pengajuan TGR?
    Mhn pencerahannya disertai dengan aturan2 tertulisnya.Terimaksih atas bantuannya..

    bmnsemarang
    Yth. Ririn

    1. Pastinya memiliki tanggung jawab dan wewenang sebagaimana disebutkan dalam Surat Keterangan tanggung jawab mutlak dimaksud.
    2. Silakan saja jika memang ada keperluan kantor yang harus diselesaikan di rumah, namun tetep akan menanggung jika terjadi kehilangan terhadap laptop dimaksud.
    3. Segera dilaporkan ke pihak berwajib dan teruskan ke Kementerian/Lembaga c.q. Eselon I, agar diperiksa lebih lanjut oleh Pengawas Fungsional. Untuk selanjutnya hasil dari pemeriksaan akan menentukan apakah kehilangan tersebut menimbulkan TGR atau tidak.
    4. Tim pemeriksa adalah pengawas fungsional di tambah dengan anggota dari satker setempat.
    Untuk peraturan terkait TGR silakan browsing pada google dengan key word “tuntutan ganti rugi bmn”

  27. arlitaoffy says:

    salam kenal BMN Semarang, sebelumnya saya sangat mengetahui ada komunitas ini, dan sangat mengapresiasi. ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan sebagai operator SIMAK BMN baru, beberapa waktu lalu ada pemeriksaan dari Inspektorat, diketahui ada Barang dengan kondisi rusak berat namun belum diubah menjadi Aset tetap Lainnya, untuk mengubahnya bagaimana caranya dan jika ada peraturannya mohon di share. Terimakasih

    bmnsemarang
    Yth. Arlitaoffy

    Terima kasih telah mengunjungi blog kami. Untuk melakukan reklasifikasi BMN yang rusak berat, terlebih dahulu lakukan perubahan kondisi melalui “Transaksi BMN-Perubahan BMN-Perubahan Kondisi” rubah menjadi rusak berat dan simpan, pada saat simpan muncul pesan “Apakah Aset Tersebut akan langsung dihentikan penggunaannya?” klik “Yes”. Cek di LBKP Aset lainnya. Untuk peraturan terkait dengan akuntansi aset tetap silakan dapat dipelajari PSAP 05 tentang Akuntasi Aset Tetap ada di website http://www.ksap.org

  28. irawan says:

    Mohon ijin bertanya pak : bila barang milik pribadi dipinjam oleh instansi/ kantor untuk kegiatan resmi,misalnya kamera,bila rusak ketika dalam situasi di tempat kegiatan resmi kantor,siapa yg mengganti biaya kerusakan barang tsb? Trimakasih & mohon bantuannya,

    bmnsemarang
    Yth. Irawan

    Secara prinsip jika barang pribadi maka sesuatunya menjadi tanggung jawab pribadi, kecuali telah di perjanjikan sebelumnya (Pinjam Pakai).

  29. Tomi says:

    Pak, terkait permasalahan dengan pak reza, di satker kami juga terdapat pengembangan langsung gedung bangunan sebesar Rp. 5.772.500 yang berasal dari biaya perjalanan utk memperoleh aset dan bukan merupakan biaya untuk menambah aset baru dengan menggunakan MAK 533121. Apakan kondisi tersebut juga menggunakan mekanisme yg sama atau dicatat sebagai ekstrakompatibel saja?

    terima kasih sebelumnya

    bmnsemarang
    Yth. Tomi

    Prinsipnya lihat dari akun belanja yang digunakan, jika itu 53 maka membentuk/menambah nilai aset.

    • Ichwan Iskandar says:

      assalamualaikum,
      kami mohon sekiranya dapat menyampaikan format tabel penghapusan aset gedung/sekolah serta rincianya, serta dasar peraturannnya.
      misalnya dimana bangunan terdapat penghapusan aset pada bagian atap(seng), maka perlu dihitung rincian sepert kayu 2x4x4, 2x8x4 dll sesuai dengan harga pasaran dan dianalis pengurangan harga kayu (berapa persen (%)) karena sudah rusak berat serta dimakan lapuk dimakan usia.
      kami mohon standar format tabel tersebut diatas, demikiam kami ucapkan terima kasih

      bmnsemarang
      Yth. Ichwan Iskandar

      Silakan baca tulisan kami yang berjudul “Penghapusan Barang Milik Negara

  30. ian darma says:

    salam kenal , mohon minta penjelasan saya sebagai operator simak bmn, bahwa instansi kami sedang melaksanakan pekerjaan penataan lahan taman kampus yang meliputi :

    1. pekerjaan perbaikan taman
    2.perbaikan area jalan kampus yang tadinya aspal diubah dengan menggunakan vakingblock

    yang saya tanyakan bagaimanan cara supaya bisa terinput kedalam aplikasi simak bmn , bahwa kegiatan tersebut menngunakan mak 5331 (penambahan aset renovasi)

    bmnsemarang
    Yth. Ian Darma

    Pastikan BMN yang dilakukan perbaikan sebelumnya telah tercatat pada SIMAK BMN, jika pembayaran tidak menggunakan termin, maka input melalui menu Transaksi BMN – Perubahan BMN – Pengembangan – Pengembangan Langsung. Jika, pembayaran menggunakan termin maka terlebih dahulu dicatat melalui Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).

  31. nanik says:

    Yth :
    Mas Asrori dkk ( Seksi PKN ) KPKNL Semarang
    di Tempat

    Mas Asrori, maaf mau tanya sampai saat ini apakah sudah ada update SIMAK13 terbaru? Saya buka web Eselon I satker kami, dan saya menemukan update SIMAK13 ( UpdateBMNKPB13_13.1.2a_sep ). Namun karena belum ada penjelasan apa – apa jadi belum saya update aplikasinya.
    Demikian dan terima kasih.

    bmnsemarang
    Yth. Nanik

    Update SIMAK bulan September belum secara resmi di release pada web site resmi Ditjen Perbendaharaan. Untuk itu, jika Anda yakin update dimaksud tidak merubah data SIMAK yang ada silakan bisa gunakan.

  32. guruh says:

    boleh ga belanja barang berupa kursi (aset tetap) dari akun belanja barang (52). trus apa barang yang sudah dibeli dari belanja barang tersebut di input ke aplikasi SIMAK BMN.

    bmnsemarang
    Yth. Guruh

    Pada prinsip Standa Akuntasi Pemerintah terkait penggunaan akun belanja maka untuk MAK 52 digunakan untuk belanja barang yang sifatnya aset lancar (<12 bulan) atau aset yang dari awal perencanaannya akan diserahkan kepada pihak ketiga (masyarakat/pemda). Sehingga tidak dibenarkan belanja barang untuk membeli aset yang masuk kategori aset tetap. Terhadap aset tetap yang telah di beli, dikarenakan diperoleh dari APBN maka wajib di catat dalam aplikasi SIMAK BMN.

  33. ody says:

    Selamat siang mas ..mohon ijin bertanya…

    dalam aplikasi sensus saya terdapat barang rusak berat, dan katanya harus diinput dalam aplikasi simak BMN, rekon wil semster 2 sebentar lgi tp sy belom melaksanakan penghapusan..
    sy ingin bertanya gimana proses alur pengaplikasian di simak sebelum proses pengapusan, apa yg harus sy lakukan,,? apa juga yg dimaksud dengan penghentian brg BMN dari penggunaan? mohon bantuanya mas..

    bmnsemarang
    Yth. Ody

    Sumber data Apliaksi Sensus adalah SIMAK BMN per 31 Desember 2012, jika terdapat barang rusak berat hasil sensus, maka perlakuan di Aplikasi SIMAK hanya melakukan transaksi Perubahan Kondisi terhadap rusak berat dan mereklasifikasikannya pada BMN yang dihentikan penggunaannya. Penghentian penggunaan BMN adalah bahwa BMN dimaksud sudah tidak digunakan dalam tugas operasional karena rusak berat dan akan ditindaklanjuti dengan usul penghapusan ke Pengelola Barang, sehingga terhadap BMN dimaksud disandingkan di Neraca pada akun Aset Tetap Lainnya.

  34. Agustini says:

    Yth. BMN Semarang
    saya mau nanya, pada tahun 2010 rekan saya seorang reporter saat melakukan peliputan mengalami kehilangan kendaraan bermotor roda 2 yang merupakan inventaris kantor. ybs sudah melaporkan kepada pihak Kepolisian. Karena satu dan lain hal, kasus ini tidak berlanjut, tetapi sekarang menjadi temuan pihak Inspektorat.
    Yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara menentukan TGR-nya, mengingat kejadiannya sudah 3 tahun yg lalu (berkenaan dengan biaya penyusutan) ?
    Demikian dan terima kasih.

    bmnsemarang
    Yth. Agustini

    Nilai pengganti seyogyanya sama dengan nilai BMN pada saat hilang. Seyogyanya dinilai pada saat barang tersebut hilang.

    • Agustini says:

      Terima kasih atas jawabannya, tapi saya mohon diberikan peraturan dan penjelasan yang berkaitan dengan itu sebagai dokumen pendukung. Mohon bantuannya. Terima kasih.

      bmnsemarang
      Yth. Agustin

      Bisa cari di ‘google’ dengan kata kunci ‘tuntutan ganti rugi BMN’, terkadang setiap petunjuk pelaksanaan penyelesaian TGR masing-masing Kementerian/Lembaga berbeda-beda.

  35. wira says:

    salam kenal,…mohon penjelasan bagaimana caranya menambah daftar barang baru dalam aplikasi simak BMN…

    bmnsemarang
    Yth. Wira

    Tidak diperkenakan menambah daftar barang baru. Jika memang nama barang tersebut tidak ada, maka dapat mencari barang yg mirip atau kelompok barang dengan nama “lainnya” biasanya kode 3 digit terakhir ‘999’

  36. damargalih says:

    Saya ingin menanyakan tentang aset negara yang harus dilepaskan karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dimanakah aturan hukumnya

    bmnsemarang
    Yth. Damargalih

    Bahwa jika hasil dari putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan atas kepemilikan suatu aset bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN) maka terhadap aset yang sebelumnya dikuasai dan di catat dalam SIMAK BMN harus diusulkan penghapusannya ke Pengelola Barang. Terkait dengan aturan penghapusan BMN silakan lihat di PMK nomor 96/PMK.06/2007.

  37. Adly Rahman says:

    apakah diperkenankan KPB melakukan koreksi pencatatan terhadap barang yang pernah dilakukan IP dengan pencatatan perolehan barang tersebut dibawah tahun 31 Desember 2004, karena berdasarkan wujudnya barang tersebut melekat dengan barang lain.contohnya terinput lemari namun lemari tersebut sebenarnya menyatu dengan dinding bangunan, jadi pembuatan dulunya terdapat ruang kemudian disekat ruang tersebut dengan menggunakan tripleks sehingga membentuk lemari.
    terhadap NUP tersebut dapat dilakukan koreksi pencatatan?

    bmnsemarang
    Yth. Adly Rahman

    Prinsipnya sepanjang dapat dipertanggungjawabkan, koreksi dapat dilakukan.

  38. soegito reksadimedja says:

    soegito reksadimedja
    saat ini kami sedang memproses hibah BMN dari Kementerian kepada Pemda, Nilai perolehan BMN yg dihibahkan adalah nilai perencanaan+nilai fisik+nilai supervisi + nilai pengelolaan (kalau ada). Yang akan saya tanyakan nilai totalnya adalah kapitalisasi atas nilai-nilai tersebut di atas. Apakah kapitalisasi ini ada dasar hukumnya secara explisit (statement kapitalisasi) atau implisit yg ada dalam peraturan terkait ?, mohon pencerahan, terima kasih.

    bmnsemarang
    Yth. Soegito Reksadimedja

    Silakan baca tulisan terkait kapitalisasi di sini

  39. azizullah ibrahim (beacukai poso) says:

    assalamu alaikum

    Maaf saya mau bertanya,
    bagaimana prosedur kehilangan barang milik negara berupa kendaraan bermotor yg hilang karena dicuri?
    Jika dikanekan TGR, bagaimana proses penilaiannya, apakah melibatkan instansi yg lain?
    apakah ada contoh format suratnya mengenai perihal tersebut??
    terima kasih sebelumnya.

    bmnsemarang
    Yth. Azizullah Ibrahim

    Tahapan dari proses BMN yang hilang antara lain:
    1. Lapor kepada pihak bewajib (Kepolisian Setempat) untuk mendapatkan Surat laporan dan BAP Lapangan.
    2. Mengusulkan kepada Itjen K/L untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan jika diputuskan menimbulkan TGR maka Satker dapat membentuk tim penghapusan sekaligus menilai besaran TGR atas BMN yang hilang.
    3. Contoh surat yang ada di KPKNL untuk permohonan penghapusan karena hilang.

    • sukandar says:

      Yth. Bapak/Ibu pejabat Kemkeu

      Saya mau bertanya???? mengapa proses penghapusan BMN bergerak di Kemkeu lama waktunya dan proses berbelit2,,,, padahal sudah sesuai dengan PMK 96/2007,,,, tapi masih saja diperlukan syarat2 yang lain,,,, mohon untuk di buat aturan untuk syarat penghapusan materiil bergerak secara rinci sehingga instansi yang mengajukan persetujuan penghapusan tidak lagi merasa di kecewakan

      demikian trima kasih

      bmnsemarang
      Yth. Sukandar

      Penghapusan di lingkungan Kementerian Keuangan mengacu pada SE-02 tahun 2012, memang sampai dengan saat ini belum ada pendelegasian wewenang dari Biro Perlengkapan/Sekjen Kemenkeu, sehingga proses penghapusan memakan waktu yang cukup lama, itu juga kami alami pada saat mengajukan penghapusan. Saran kami, sebaiknya keluhan Saudara bisa langsung disampaikan kepada Biro Perlengkapan/Sekjen Kementerian Keuangan, agar mendapat tanggapan langsung dari yang bersangkutan. Terima kasih.

  40. Nikolaus Eko Budiyanto says:

    slamat siang, saya Niko dari KPP Pratama Jepara.

    pertanyaan yang ingin saya ajukan terkait dengan Barang Sitaan.
    1. Apakah barang sitaan dapat dilakukan pemeliharaan barang, mengingat
    barang yang sudah disita, menjadi milik negara sebelum
    dilakukan pelelangan.
    2. Apakah barang sitaan diharuskan untuk direkam pada aplikasi simak bmn?

    Terima kasih atas perhatiaanya.

    bmnsemarang
    Yth. Nikolaus Eko Budiyanto

    1. Coba koordinasikan dengan Pusat DJP terkait dengan anggaran pemeliharaan barang sitaan, barang sitaan Pajak bukan BMN.
    2. Tidak perlu direkam dalam SIMAK, namun dpt diadministrasikan tersendiri.

  41. taufik says:

    baru2 ini ,sy laksanakan IP peralatan dan mesin…trus keluar BARx dri KPKNL…masalahx sy rekam ke Aplikasi di menu koreksi pencatatan trus mau input ke menu penertiban aset ,kok tidak bisa …ada pemberitahuan bahwa pernah diadakan transaksi penghapusan melalului menu koreksi pencacatan…..mohon pencerahan…seblum dan sesudahx kami ucapkan trimakasih

    bmnsemarang
    Yth. Taufik

    Untuk aset yang telah dihapus/dihentikan penggunaannya tidak bisa dilakukan perbaikan (koreksi penertiban). Jika aset tersebut telah di lakukan koreksi pencatatan (dihapus) maka dapat direkam ulang melalui Saldo Awal dengan nilai sebesar Nilai Wajar hasil penilaian. Jika aset tersebut telah dihentikan penggunaanya maka dapat dilakukan transaksi penggunaan kembali selanjutnya lakukan koreski hasil penertiban aset.

  42. Apakah diperkenankan 1 orang PNS ditunjuk menjadi penanggung jawab(SK penunjukan sebagai penanggung jawab, penggunaan dan pembebanan biaya pemeliharaan) 14 kendaraan roda 4. Sebagai informasi di instansi kami ada 72 PNS (termasuk 1 org eselon 3 dan 3 org eselon 4) dengan jumlah kendaraan dinas sebanyak 17 roda 4 dan 39 roda 2). terima kasih

    bmnsemarang
    Yth. Syaiful Bahri

    Jika yang bersangkutan tidak keberatan dan terkait keterbatasan pegawai serta kebutuhan institusi, bisa saja hal tersebut dilakukan. Namun, seyogyanya setiap pegawai tidak diberi tanggung jawab yang dirasa membebankan.

  43. agung kuncoro says:

    Assalammualaikum wr wb
    Saya mau bertanya tentang ketentuan mengenai kegiatan renovasi atau pembangunan yang dilakukan oleh instansi daerah terhadap aset BMN instansi pusat yang sedang dipinjam pakai oleh instansi daerah (Pemda) tersebut, apakah hal tersebut boleh dilakukan? bagaimana prosedur penatausahaannya?
    terima kasih atas tanggapannya

    bmnsemarang
    Yth. Agung Kuncoro

    Renovasi yang dilakukan oleh pihak ketiga (Pemda) terhadap aset yang dipinjam pakaikan, syah-syah saja sepanjang diperjanjikan. Terkait dengan hasil renovasi jika akan ditambahkan kepada nilai aset dimaksud, maka Pihak Pemda dapat menghibahkan hasil renovasinya kepada Satker yang pemilik aset tersebut.

  44. Susana M says:

    Maaf….saya mau tanya : salam kenal dulu
    1. Apakah BMN/D boleh tidak untuk menyewakan tanah/bangunan kepada SKPD lain ….
    2.Apakah ada Peraturan nya…
    3. Mengingat dlm UU hanya kepada pihak ke tiga saja….
    4.Apakah SKPD termasuk pihak ke tiga juga.
    5.legalkah menarik sewa kepada SKPD tersebut…
    terimakasih salam…

    bmnsemarang
    Yth. Susana M.

    Untuk Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana di atur dalam PMK nomor 33/PMK.6/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN, pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa Pihak yang dapat menyewa BMN meliputi: a. Pemerintah Daerah; b. BUMN; dst. Jadi Pemda/SKPD dapat dikenakan sewa atas pemanfaatan BMN, namun pada prakteknya biasanya hanya dilakukan pinjam pakai, karena sama-sama instansi pemerintah.
    Terkait dengan BMD, biasanya diatur tersendiri oleh Permendagri atau Pergub setempat.

  45. fadil says:

    penambahan nilai aset 17.000.000 bisakah untuk mengganti jendela yang rusak untuk 3 ruang kelas

    bmnsemarang
    Yth. Fadil

    Informasi yang Anda sampaikan tidak lengkap, yang terpenting adalah perhatikan akun belanja yang digunakan kalau itu 53 maka akan membentuk aset. Tapi kalau itu 52 jika diperhatikan dari jenis pekerjaan hanya penggantian maka menurut hemat kami tidak dikapitalisasi.

  46. Rizky Melati says:

    Ass…. salam kenal

    Saya ingin bertanya tentang penghapusan kendraan roda empat…. apakah boleh PNS yang telah pensiun mengajukan permohonan untuk menghapudkan kendraan dinas dan mengikuti proses lelang?
    Mohon dilengkapi payung hukumnya yang menyatakan boleh atau tidak pns yg telah pensiun mengajukan permohonan penghapusan….
    Terima kasih…..

    bmnsemarang
    Yth. Rizky Melati

    BMN berupa kendaraan boleh dihapuskan dengan tindak lanjut dijual secara LELANG jika telah berusia 10 tahun dari perolehan atau pembuatan. Yang berhak mengajukan penghapusan adalah Instansi bukan perorangan sesuai batas kewenangan yang ada di lingkungan Kementerian/Lembaga bersangkutan. Untuk PNS yang telah pensiun jika berminat maka dapat menjadi peserta lelang-nya.

  47. thirta says:

    aslm… saya mau tanya tentang penentuan harga limit.. kalo boleh tahu bagaimana sih proses perhitungan harga limit kendaraan yang di usulkan penghapusannya ?

    bmnsemarang
    Yth. Thirta

    Kami sarankan untuk menghitung limit kendaraan dinas agar mengacu pada nilai/prosentasi yang sikeluarkan oleh instansi terkait, misalalkan untuk kondisi maka yang berhak menerbikan adalah Dinas Perhubungan dan untuk harga kendaraan sejenis biasanya dari Samsat setempat, selanjutnya nilai kondisi sisa dikalikan dengan harga baru dari samsat, itu dapat dijasikan acuan nilai limit yang di ajukan penghapusan.

  48. sy sedang mencari/mengumpulkan peraturan-peraturan/perundangan/keputusan mentri dll yang menyangkut/ada kaitannya dg tugas yang mau sy emban yaitu operator barang persediaan ATK & Alat Rumah Tangga). Sekiranya ada data-data yang bisa sy jadikan alat pembelajaran mohon bantuannya Terima Kasih.

    bmnsemarang
    Yth. Putra Pendawa

    Anda bisa belajar tentang Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) dan buletin teknisnya (Bultek) semuanya dapat di unduh di website resmi Komite Standar Akuntansi Pemerintah

  49. Zaini says:

    Yth admin. Mau bertanya kantor kami terakhir kali melaksanakan inventarisasi dan penilaian tahun 2008, namun sampai sekarang belum dilaksanakan lagi. Saya sudah menghadap atasan untuk meminta persetujuan, namun anggaran untuk sensus / inventarisasi/ clearance asset tidak ada dalalm dipa,beliau mengusulkan dana dari dana taktis (luar dipa). pertanyaan saya
    1. Bisakah mengadakan keg inventarisasi bukan keg yang dianggarkan DIPA?
    2. Bagaimana langkah-langkah inventarisasi. Apakah harus meminta ijin tertulis ke KPKNL dahulu, atau langsung buat SK dan laksanakan?
    3. Bagaimana tindak lanjut dari Inventarisasi ini

    bmnsemarang
    Yth. Zaini

    Kegiatan inventarisasi/sensus adalah wajib dilakukan oleh setiap satker minimal sekali dalam 5 tahun.
    1. Jika tidak dianggaran, sebaiknya dilakukan revisi DIPA mumpung masih awal tahun. Sebaiknya jika tdk ada anggaran, maka dapat dilakukan tanpa biaya;
    2. Inventasisasi dapat langsung dilakukan sesuai dengan PMK 120/PMK.06/2007 Lampiran IV tentang Tata Cara Inventarisasi BMN tanpa ijin Pengelola Barang;
    3. Untuk aset yang tidak ditemukan, dapat disampaikan ke Itjen K/L bersangkutan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, apakah menimbulkan TGR atau tidak, untuk selanjutnya dpt diusulkan penghapusan ke Pengelola Barang.

  50. aprodita says:

    Assalamualaikum Bapak Admin.
    mau tanya jika barang milik negara berupa handphone, jika dipindahtngankan kpada anak atau hilang apa kebijakan yang di ambil ..?thnx

    bmnsemarang
    Yth. Aprodita

    Proses sesuai ketentuan, jika hilang karena kelalain maka bisa dimungkinkan akan terkena Tuntutan Ganti Rugi. Untuk proses administrasi biasanya masing-masing Kementerian/Lembaga berbeda, maka dari itu, silakan koordinasikan dengan Sekjen/eselon masing2.

  51. Halra says:

    terima kasih pak @Admin, telah memberikan pedoman tentang peraturan barang milik negara, jadi kebijakan tiap tiap lembaga tetap sendiri sendiri ya?
    lain lain penanganannya?
    makasih banyak

    bmnsemrang
    Yth. Halra

    Sama-sama, sebaiknya lebih intens berkoordinasi dengan Sekje K/L masing-masing.

  52. Zaini says:

    Yth Admin.
    di suatu satuan kerja ada temuan pembelian 3 unit BMN tahun 2013 karena kemahalan harga oleh pemeriksa pada bulan februari 2014, setelah tindak lanjut (pengembalian uang negara),… bulan maret 2014 simak melakukan perubahan nilai (3 unit BMN yang dimaksud) di aplikasi dan sakpa melakukan pengembalian belanja sesuai dengan tanggal SSBP,.. tetapi pas rekon internal di chek di rekon internal sakpa kenapa tidak sama, di coba beberapa kali tetap tidak bisa…. mohon pa admin kira-kira apa masalahnya

    bmnsemarang
    Yth. Zaini

    Perbedaan tersebut dimananya ya, apakah rekon saldo awal, tahun berjalan, atau SPM nya. Klo besaran aset seharusnya tidak menjadi masalah, karena pada prinsipnya SAKPA akan menerima apapun yang terkait dengan BMN dari SIMAK dengan catatan koreksi terhadap 3 aset dimaksud dilakukan melalui menu Koreksi Perubahan Nilai/Kuantitas.

  53. Fadli says:

    mohon informasi om admin
    1. Apabila ada barang milik negara yg kecurian seperti laptop (terjadi ditempat kami akhir tahun lalu dan telah dilaporkan ke kepolisian) tapi sampai saat ini belum diajukan untuk TGR. Apakah saat akan mengajukan TGR tersebut perlu membuat laporan baru lagi atau bgmn?
    2. oleh pihak manakah yg berhak menghitung nilai penggantian atas bmn yg hilang tersebut ?
    3. apakah si penanggung jawab bmn tersebut dikenakan sanksi pp 53 dikarenakan atas kecurian tersebut?
    4. prosedur atas tgr dan penghapusan bmn tersebut bagaimana yah?
    5. aturan atas tata cara dan prosedur terkait dengan kasus diatas itu apa saja biar proses ini bisa cepat selesai maaf terlalu banyak pertanyaan dan terimakasih sebelumnya atas infonya.

    bmnsemarang
    Yth. Fadli

    1. Proses pengajuan TGR dapat dilanjutkan menggunakan laporan Kepolisian yang telah diterbitkan sebelumnya.
    2. Satker membentuk tim untuk menghitung besaran TGR dengan mengacu pada nilai BMN sesuai kondisi pada saat hilang (bisa mencari di pasaran).
    3. Terkait dengan hukuman disiplin Pegawai sesuai PP 53, tergantung dari rekomendasi Tim Pengawas Fungsional yang ditugaskan.
    4. Prosedur dan ketentuan TGR biasanya dibuat sendiri oleh kementerian/lembaga dengan merujuk pada UU nomor 15 Tahun 2004.
    5. Silakan berkoordinasi dengan Sekjen Kementerian/Lembaga bersangkutan.

  54. andy w says:

    Yth admin.
    mau bertanya kalo ada barang pribadi semisal AC yg di pasang di ruangan, diperoleh dari pembelian sendiri bukan dari apbn, karena AC tersebut memakai listrik dari kantor. bagaimana solusinya terhadap barang tersebut ?
    Terimakasih .

    bmnsemarang
    Yth. Andy W.

    Secara prinsip silakan saja. Namun, biaya pemeliharaan atas AC tersebut tidak dapat dibebankan dalam DIPA karena bukan BMN.

  55. reyli nuary says:

    Salam sejahtera,
    Pak, satker saya sudah membangun sebuah bangunan mess pegawai yang sebelumnya merupakan dua buah bangunan rumah negara. Masalahnya, di Simak BMN, kami sudah menganggap dua rumah negara tadi berstatus penghapusan (kami telah memasukannya di menu usulan penghapusan) padahal rekomendasi DJKN hanya renovasi. kesalahan ini kami lakukan di semester II Tahun Anggaran 2013. Bagaimana cara memperbaiki status dua rumah negara ini di simak BMN agar sesuai rekomendasi DJKN yang hanya renovasi, bukan penghapusan. Kami khawatir ada masalah ketika rekon semester I dengan KPKNL nanti. Terima kasih

    bmnsemarang
    Yth. Reyli Nuary

    Lakukan melalui menu Transaksi BMN – Perolehan BMN – Pembatalan Penghapusan, masukan nilai sesuai laporan kondisi barang posisi terakhir.

  56. ansie says:

    may Tony pak, bolehkah suatu satker mengeluarkan biaya pemeliharaan atas aset milik satker Latin yg digunakan utk menunjang opsl sarker tsb, pdhal bmn tsb blm diserahterimakan ke satker pengguna? trm ksh.

    bmnsemarang
    Yth. Ansie

    Mohon di perjelas pemanfaatan aset dimaksud, jika aset tersebut (milik pihak ketiga) yang dipinjam pakaikan kepada satker Ibu atas dasar Perjanjian Pinjam Pakai, maka atas perbaikan/renovasi diperkenankan.

  57. Zaini says:

    Yth Admin.
    Satker kami baru saja melakukan sertifikasi tanah, pengukuran ulang dan perubahan hak dari nama satker ke nama republik indonesia cq. Kementerian… Hasil pengukuran baru terjadi pengurangan luas tanah dari sertifikat awal dengan asumsi karena ada pelebaran jalan umum yang membelah tanah…pertanyaan saya. Bagaimana penyesuaian luas tanah dan nilai baru dalam aplikasi?,.. yang kedua bukti data dukung apa yang menunjukan tanah itu berkurang luasnya? trims….

    bmnsemarang
    Yth. Zaini

    Terkait permasalahan tersebut maka:
    1. Apabila terdapat perubahan kuantitas/luas tanah, Satker tidak serta merta melakukan koreksi melainkan agar terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait mengenai penyebab/latar belakang perubahan dimaksud.
    2. Selanjutnya koreksi dapat dilakukan apabila hasil klarifikasi yang dilengkapi data pendukung sebagai penyebab berkurangnya luas tanah. Jika disebabkan oleh hal-hal wajar sesuai peraturan perundangan-undangan dan tidak terdapat inikasi penyimpangan, maka Satker dapat melakukan koreksi pencatatan kuantitas/luas tanah.
    3. Koreksi luas tanah diikuti dengan koreksi pencatatan nilai tanah berdasarkan per M2 tanah dimaksud (porposional). Jika perubahan tanah dimaksud menyebabkan perubahan nilai wajar tanah secara signifikan, maka Satker dapat mengajukan penilaian kembali terhadap tanah dimaksud.

  58. enysetyow says:

    Selamat siang, saat ini saya sedang menyusun tesis mengenai penghapusan obat rusak dan kadaluwarsa. Obat kan termasuk persediaan habis pakai atau aset lancar, apakah prosedur penghapusannya sama dengan aset tetap atau ada prosedur tersendiri? Secara logika kami, sebagai barang habis pakai, kalau tidak terpakai yaa secara otomatis habis sehingga tidak perlu dicantumkan nilainya dalam usulan penghapusan. Karena barang tersebut tidak ada nilai manfaatnya…. terimakasih. Mohon pencerahannya….

    bmnsemarang
    Yth. Enysetyow

    Pemahaman Anda tentang aset lancar/persediaan sudah tepat.

  59. Adianto Hermawandi says:

    Yth. Admin
    Apakah Surat Edaran Dirjen KN nomor SE-4/KN/2012 tentang Petunjuk Penyelesaian Bongkaran BMN Karena Perbaikan (Renovasi, Rehabilitasi, atau Restorasi) dapat diberlakukan untuk BMD ? Terima kasih.

    bmnsemarang
    Yth. Adianto Hermawandi

    Ruang lingkup SE-4/KN/2012 hanya untuk Barang Milik Negara (BMN) tidak mengatur BMD, sebaiknya koordinasikan dengan Pemerintah Daerah Setempat.

  60. Mohon ijin Pak Admin.
    Satker saya memiliki belanja modal berupa akun 53 untuk pengadaan Fasum berupa pembuatan pagar keliling jalan pafing air atletis dan listik instalasi ) sebulmnya satker kami telah mendapat bantuan berupa Rusun ( Rumah Susun dari Menpera ) pada tahun 2013 dan pada tahun 2014 satker kami mendapat DIPA tersebut diatas.

    dari cerita diatas sebenernya harusnya kegiatan trs seharusnya lancar tetapi diluar perkiraan bangunan Rusun tersebut sampai sekarang 2014 belum diserahkan kepada pihak kami secara administrasi sehingga belum saya masukan ke Aplikasi SIMAK saya, dan padahal satker kami dituntut untuk penyerapan anggaran dan sudah ditunjuk pelaksaananya

    1.yang saya tanyaka jika anggaran tersebut sudah keluar SPD2 akun apa yang harus saya masukan?
    2. Jika Rusun tersebut sudah diterima transaki apa yang harus saya gunakan (apakah Menpera menggunakan SIMAK BMN) Jika menpera Tidak mentranfer keluar apa yang saya lakuakn ?

    sebelumnya saya ucapkan terimasih atas penjelasanya

    bmnsemarang
    Yth. Biro Sarpras Polda Jateng

    Terkait permasalahan tersebut maka:
    1. Atas pengeluaran SP2D dari belanja 53 harus dicatat menambah aset sesuai jenis pekerjaan fisiknya.
    2. Kemenpera adalah K/L yang juga menggunakan SIMAK-BMN dalam pencatatannya, Namun dikarenakan lintas K/L (Kemenpera dan Polri) maka proses pengalihan yang dibenarkan adalah alih status penggunaan (bukan transfer).

  61. jariah says:

    Mau tanya dasar hukum tentang pengertian harga perolehan / nilai perolehan barang milik negara ?

    bmnsemarang
    Yth. Jariah

    Ada di Lampiran IX PP no 24 Th 2005 tentan SAP Pernyataan No. 07 (PSAP07) dapat di unduh di alamat http://www.ksap.org/sap/buletin-teknis-dan-interpretasi-psap/

  62. elfies says:

    dalam pembelian barang milik negara yang didanai dari satker masing masing apakah ada regulasinya untuk membuat nama dalam satus kenderaan nama satker contoh: bimas (satker) kanwi… prov…… terima kasih atas jawabannya.

    bmnsemarang
    Yth. Elfies

    Merujuk Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2014 pasal 43 ayat (1)BMN berupa tanah harus a.n. Pemerintah RI c.q. K/L, (2)BMN berupa Bangunan harus a.n. Pemerintah RI c.q. K/L,(3)BMN selain tanah dan/atau bangunan harus a.n. Pengguna Barang (K/L). Jadi untuk selain tanah dan/atau bangunan harus atas nama Kementerian/Lembaga. Misal: Polri c.q Ditlantas Polda Jateng, Kementerian Keuangan c.q. DJKN dsb.

  63. firman says:

    bagaimana perhitungan atas barang milik negara yang hilang contoh laptop

    bmnsemarang
    Yth. Firman

    Untuk BMN yang hilang maka harga pengganti (Nilai TGR) disesuakan dengan kondisi pada saat hilang, harga taksiran dapat menggunakan harga pasar sesuai dengan type dan jenis laptop yang hilang.

    • firman says:

      pa mo tanya terkait BMN (bangunan), di kantor saya ada bangunan rumah dinas yang kondisinya banjir dan terendam kemudian apabila akan di bangun kembali dengan kondisi bangunan yang lama supaya tidak terendam harus di urug tanah yang tingginya mungkin menghilangkan bangunan lama bagaimana untuk nanti didalam penilaian BMN (bangunan) tersebut

      bmnsemarang
      Yth. Firman

      Perhatikan bunyi dari DIPA pengganti-nya, Apakah renovasi/rehabilitasi atau pembangunan baru. Jika itu renovasi maka sepanjang masing ada bongkaran yang bernilai ekonomis maka dapat dilakukan penjualan secara lelang melalui KPKNL Setempat. Jika Pembangunan baru maka Bangunan lama harus diusulkan hapus terlebih dahulu.

  64. ocai says:

    Selamat malam..
    mas,saya mnta tlg krm kn peraturan yang mengatur pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara,soalnya saya cari di google gak ada..makasi mas 🙂

    bmnsemarang
    Yth. Ocai

    Silakan baca PP No. 27 tahun 2014 BAB VII Pengamanan dan Pemeliharaan pasal 42 s.d. 47.

  65. Selamat sore. Mohon info surat edaran di Kemenkeu perihal petunjuk teknis pelaksanaan bongkaran. Bukan Surat Edaran No SE-4/KN/2012 tentang Petunjuk Penyelesaian Bongkaran Barang Milik Negara Karena Perbaikan (Renovasi, Rehabilitasi, atau Restorasi). Saya membutuhkan SE tsb terkait pengerjaan bongkaran. Tks

    bmnsemarang
    Yth. Pengurus Barang RSUP Persahabatan

    Sepengetahuan kami petunjuk untuk Bonkaran hanya SE-4/KN/2012.

  66. dwi says:

    Tanya dong. kl bisa d jawab secepatnya. he…… peraturan yang mencakup tentang inventarisasi aset bmn peraturan yangmana ja ya? yang mencakup juga bahwa setiap ruangan harus ada kartu inventaris barang. trimakasih.

    bmnsemarang
    Yth. Dwi

    Untuk petunjuk penatausahaan termasuk inventaris dsb merujuk pada Permenkeu No. 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara beserta lampirannya. Silakan lihat di Halaman “Peraturan BMN”

  67. riki says:

    tentang pinjam pakai… giman kalo barang daerah di pinjam pakai kan ke war ga masyarakat, kalo ada ketentuan nya …. tolong petunjuk nya

    bmnsemarang
    Yth. Riki

    Pada prinsipnya boleh menunjuk pada PP No 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Sebaiknya dikoordinasikan dengan Sekda terkait tatacara pemanfaatan BMD. Karena Sekda merupakan pengelola BMD.

  68. Mel says:

    Selamat sore…
    Saya mau tanya nih, gini ceritanya…

    Saya pernah masukin SP2D belanja modal peralatan mesin dengan Rincian Anggaran Belanja berisi : 1. Mesin Pompa Air, 2. Sumur Air, 3. Tower Air, 4. Tangki Air, semuanya dalam 1 SP2D, pertanyaannya :
    1. Dalam SP2D dimasukkan dalam klasifikasi peralatan dan mesin, jd apakah dalam Aplikasi SIMAK jg harus begitu ya ?
    2. Untuk beberapa item dapat saya temukan tabel barangnya, tp khusus untuk tower air saya blm nemu yang cocok dengan item tersebut, jd saya input menjadi alat bantu lainnya, apakah sudah benar ? kalaupun salah, bagaimana solusi menggantinya ?
    3. Pertanyaan selanjutnya agak melenceng nih dr kasus diatas, soal input kondisi barang, apakah boleh merubah kondisi bmn yang tadinya kondisinya “baik” diubah langsung menjadi “rusak berat”, melihat kondisi bmn tersebut memang sudah rusak.

    Mohon bantuannya Pak, terima kasih sebelumnya.

    bmnsemarang
    Yth. Mel

    1. Sebaiknya sesuaikan dengan Akun Belanjanya.
    2. Sesuaikan dengan yang sekiranya mendekati secara spesifikasi-nya. Jika akan merubah kode, lakukan reklasifikasi keluar untuk kode lama dan reklasifikasi masuk untuk kode baru (yg telah sesuai).
    3. Sebaiknya ada dasar untuk merubah minimil surat pernyataan/keterangan dari Ka Kantor (KPA).

  69. taufik hariono says:

    cuma share kalo di satuan kerja saya kami membuatkan BA pinjam pakai,surat pernyataan,serta surat izin Penggunaan BMN

    bmnsemarang
    Yth. Taufik Hariono

    Terimakasih atas sharing-nya.

  70. taufik hariono says:

    Mohon pencerahan pak admin,
    disatuan kerja saya ada pembebasan Lahan untuk pembangunan underpass tapi menggunakan mata anggaran belanja modal 53411..yang seharusnya menggunakan MAK 53111 .bgmn cara mengubah transaksi belanja modal JIJ yang sudah terlanjur menggunakan MAK 53411 ke belanja modal tanah atau saya ceritakan saja di CALK BMN mohon pencerahan…….

    bmnsemarang
    Yth. Taufik Hariono

    Untuk perubahan MAK, silakan hubungi KPPN setempat. Jika tidak bisa revisi, untuk sementara catat sesuai belanja dan jelaskan pada CALK da CAL BMN, untuk selanjutnya dapat dilakukan reklasifikasi untuk kode barang yang sesuai.

  71. oka wiadnyana says:

    slamt sore, saya mau tanya, apakah penggantian motherboard printer yang harganya diatas 300 rbu termasuk belanja pemeliharaan ataukah belanja modal penambahan nilai aset?

    bmnsemarang
    Yth. Oka Wiadnyana

    Sebaiknya dianggarkan pada Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin yang dikapitalisasi (535121)

  72. selamat sore, saya mau tanya , apakah barang/alat yang di adakan dengan tender/lelang yang telah dibayar lunas oleh negara dan telah tercatat dalam simak bmn satker dapat di akui distributor alat tersebut masih miliki distributor hanya karena bayar tersebut belum dibayar lunas oleh rekanan pemenang tender. sebagai informasi pengakuan distributor tersebut hanya dengan sebuah surat yang ditujukan ke satker tanpa ada putusan pengadilan. Mohon penjelasan dari bapak dalam waktu secepatnya,Terimakasih atas bantuan bapak.

    bmnsemarang
    Yth. Sri Ambarwati

    Sepanjang telah dibayar lunas dan telah terbit berita acara serah terima maka sudah menjadi BMN. Jika pihak distributor menyangkal maka arahkan untuk melalui jalur hukum

  73. Gusman Prihatno says:

    Assalamualaikum,

    Maaf pak saya tanya atau minta surat tentang pedoman penghapusan BMN yaitu Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-36/MK.1/2014.

    Saya udah coba googling belum ketemu, terima kasih atas bantuannya.

    Wassalamualaikum

    bmnsemarang
    Yth. Gusman Prihatno

    Kami coba bantu untuk mencarikannya.

  74. tri efendi says:

    Membantu sekali, mau tanya om admin kalo peraturan yg mengatur tentang penerima barang dimana ya? Boleh gk satu orang menguasai lebih dari satu item barang dengan fungsi yg sama dan tidak perlu untuk jabatan yg di embannya, contoh 1 orang mendapatkan 2 buah laptop yg sama fungsinya

    bmnsemarang
    Yth. Tri Efendi

    Peraturan tentang penggunaan/pemakaian sampai saat ini hanya untuk kendaraan dinas dan rumah dinas. Terkait dengan pemakaian diluar BMN dimaksud menjadi kebijakan masing-masing Pengguna/Kuasa Pengguna Barang.

  75. Mel says:

    saya jg mau dong pedoman penghapusan BMN nya, tolong emailkan ya ke saya ya, mel.140471@gmail.com, terima kasih banyak sebelumnya Pak.

    bmnsemarang
    Yth. Mei

    Pada prinsipnya pedoman penghapusan dari PMK 96 dan PMK 50 adalah sama, perubahan hanya pada alur pelaksanaan penjualan. Perbedaan hanya pada PMK 50 yaitu setelah mendapat ijin penghapusan dari Pengelola (KPKNL/DJKN) langsung dapat diajukan lelang. Untuk prosedur dan persyaratan silakan baca di tulisan kami Penghapusan Barang Milik Negara. Ditambah dengan persyaratan FC SK Penetapan Status Penggunaan (PSP).

  76. parto tegal says:

    selamat siang, mau nanya apakah ada dasar hukum mengenai non-PNS menggunakan / mengoperasikan barang milik negara/daerah. Misalnya Tenaga Honorer mengemudikan kendaraan dinas operasional lapangan dan bahkan alat berat seperti shovel loader?

    bmnsemarang
    Yth. Parto

    Identitas sebagai BMN hanya melekat pada asetnya dan peruntukannya saja. Siapa yang bertanggung jawab pada prinsipnya adalah yang menggunakan atau yang dikuasakan. Boleh digunakan oleh siapapun sepanjang bertanggung jawab jika terjadi sesuatu hal terhadap BMN dimaksud.

  77. Abu Haniyfah says:

    Bagaimana format baku Surat Keterangan Penggunaan Kembal BMN yang Sudah Dihentikan Penggunaanya ?

    Saya sudah cari di Google tapi tidak ketemu.

    Mohon bantuannya. Terima Kasih.

    bmnsemarang
    Yth. Abu Haniyfah

    Tidak ada templet surat dimaksud, yang terpenting substansinya terpenuhi, ada identitas pejabat, uraian BMN dan alasan penggunaan kembalinya.

  78. hendrik says:

    salam berbagi info…untuk sekarang nomor SP2D kan 16 digit bagaimana penginputannya di SIMAK BMN apakah kita menunggu SIMAN,… sedangkan SIMAN belum ada yg tingkat wilayah

    bmnsemarang
    Yth. Hendrik

    SIMAK BMN bisa untuk merekam SP2D dengan kode/nomor baru yang dicetak melalui SPAN.

  79. Yth admin
    mhon informasinya terkait peraturan BMN yang trdapat aturan mngenai penghapusan yg tidak bisa dilaksanakan sblm ditetapkan status penggunaanya, mengenai hal tsb terdapat dlm peraturan nomor brp dan pasal nya pak? trma kasih pak

    bmnsemarang
    Yth. Husein Nur Rahman

    Merujuk pada PMK nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan BMN pasal 9 menyebutkan bahwa BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang hanya dapat diusulkan untuk dilakukan Penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain, Penggunaan sementara, pengalihan status penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan, setelah memperoleh Penetapan Status Penggunaan. Jadi untuk penghapusan sepanjang tidak ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan maka tidak perlu PSP.

  80. loloktv says:

    sebagai bahan referensi pengelolaan BMD… BMN selangkah lebih maju… terima kasih…

    bmnsemarang
    Yth. NA

    Terima kasih telah mengunjungi Blog kami.

Tinggalkan Balasan ke loloktv Batalkan balasan