S & K
Yth.
Para pengunjung
Bahwa blog bmnsemarang.wordpress.com kami buat sebagai alat bantu kami dalam menyampaikan informasi kepada seluruh pengunjung dan khususnya untuk satuan kerja (satker) diwilayah kerja KPKNL Semarang.
Untuk itu, dimohon dengan sangat kepada para pengunjung untuk memberikan identitas yang jelas dalam menyampaikan saran, kritik, maupun pertanyaan seputar pengelolaan barang milik negara maupun aplikasi pendukungnya.
Pengunjung dengan identitas yang jelas akan segera kami respon.
Demikian kami sampaikan untuk dijadikan perhatian.
Terima kasih.
Pengelola
Mohon informasi, apakah setiap bangunan gdg wajib memiliki IMB termasuk bangunan kantor yang berusia puluhan tahun? lalu apakah Peta (Map) maupun Peta Digital dapat dicatat sebagai aset tetap lainnya dapat diperoleh dari pembelian atau hanya peta yang dibuat oleh satker saja?
Terima kasih.
bmnsemarang
Yth. Fina
Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005.
Kemudian, bagaimana jika bangunan tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki IMB? Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan bahwa:
“Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”. Jadi pada prinsipnya meskipun bangunan tersebut telah lama berdiri tetap harus ada Ijin Mendirikan Bangunan dari Pemda setempat. Beberapa satker telah mengurus perijinan dan berhasil keluar ijin nya.
untuk barang bernilai Rp. 1,- yang telah keluar nilai IP input lewat mana??
menu koreksi pencatatan lanjut kesaldo awal atau menu perubahan nilai koreksi Tim penertiban aset??
Trims..
bmnsemarang
Yth Komang
Terkait dengan BMN yang masih bernilai Rp 1,-. yang perlu diperhatikan adalah :
1. Lihat BA-01 antara administrasi dengan hasil inventarisasi perhatikan pada harga perolehan, jika berbeda maka terlebih dahulu lakukan koreksi perubahan nilai/kuantitas (204) menjadi nilai sesuai harga perolehan pada Kolom Hasil Inventarisasi.
2. Selanjutnya lakukan koreksi hasil penertiban (205), masukan nilai sesuai nilai wajar pada LP-01.
mohon informasinya. di satker saya (BPS Prov Jateng) ada pemasangan baliho sebesar 7,5 juta. pada aplikasi BMN akan dimasukkan ke gedung dan bangunan (pengembangan) tetapi tdk memenuhi syarat karena transaksi kurang dr 10 juta shg blm diinput ke aplikasi BMN.sedangkan di aplikadi SAKPA transaksi tsb masuk pd peralatan dan mesin sesuai SPM. ketika rekon internal antara BMN dan SAKPA muncul peralatan dan mesin yg belum disesuaikan sebesar 7,5 juta.bagaimana solusinya? diinput dimanakah pada aplikasi BMN? pembelian atau bagaimana. terima kasih. RINA
bmnsemarang
Yth. BPS Prov Jateng
Permasalahan pengembangan bangunan di bawah nilai kapitalisasi padahal menggunakan Akun Belanja Modal (53), maka terhadap kegiatan tersebut mutlak harus menambah nilai aset yg dikembangkan. Utk mengatasi hal tersebut, lakukan pengimputan melalui pengembangan langsung, masukan nilai aset 10 juta, dan nilai SPM sesuai dengan yg dikeluarkan. Untuk selanjutnya, lakukan koreksi nilai (204) terhadap aset dimaksud menjadi nilai yg benar (Nilai semula + Nilai SPM).
Terkait dengan akun yang digunakan, mohon berkoordinasi dengan KPPN, ditakutkan terjadi kesalahan perekaman dalam aplikasi SAKPA, untuk pengembangan gedung dan bangunan menggunakan akun 53312 sedangkan peralatan dan mesin 53212.
Kami dari Kemenag Kab. Grobogan. Di tempat kami ada rehab gedung KUA yang DIPAnya berada pada eselon 03 (bimas islam) sedangkan gedung yg direhab itu sendiri berada pada 01(sekjen). Trus bagaimana cara memasukkannya ke dalam simak bmn? apakah melalui menu “Perolehan ATR” ? Kapan nanti saya boleh transfer keluar gedung itu ke 01?
bmnsemarang
Yth. Ira (Kemenag Grobogan)
Jika MAK yang digunakan adalah dari belanja 53312 untuk keperluan rehab, maka terhadap pengeluaran tersebut pada Satker 03 di catat sebagai ATR, untuk selanjutnya segera setelah perkerjaan selesai dan telah diterbitkan BAST atas pekerjaan dimaksud, untuk selanjutnya transfer ATR ke Satker 01, Jika terhadap rehab tersebut menambah umur masa manfaat, maka lihat pada Daftar Tabel Masa Manfaat sesuai dengan KMK 59/KMK.6/2013.
cara merubah kode barang persediaan melalui menu apa ?? permasalahan yang terjadi penggaris 50 cm masuk di alat tulis terimakasih
bmnsemarang
Yth. Rutan Purworejo
Perubahan kode barang dapat dilakukan dengan cara reklasifikasi/koreksi, lakukan koreksi nihil untuk kode lama, dan inputkan nilai yang telah dikoreksi sesuai kode yang benar.
km dr dim 0716/demak mau tanya pak? apa updete aplkasi simak bmn bln maret udh muncul blm?mksh byk?
bmnsemarang
Yth. Dim 0716/Demak
Untuk update SIMAK BMN bulan maret belum ada, untuk selanjutnya dapat dipantau di Website resmi Ditjen Perbendaharaan
Assalamu`alaikum wr wb.
Salam Sejahtera
Yth Bapak/Ibu di KPKNL Semarang
Saya mau tanya: Bagaimana langkah-langkah untuk mendaapatkan surat keputusan penetapan status BMN ?
Terima Kasih.
Salam Sejahtera
Wassalamu`alaikum wrwb.
bmnsemarang
Yth. Rosidi
Silakan mengajukan usulan PSP kepada KPKNL/Kanwil/DJKN Pusat sesuai batas kewenangan (KMK no. 218/KN.6/2013) dengan dilampiri persyaratan sebagaimana telah dijelaskan pada tulisan kami yang berjudul “[Repost] Penetapan Status Penggunaan BMN“
Saya mau tanya pak, ini masalah pengelolaan BMN.
Di satker kami ada pembangunan tempat ibadah(mushola) yang biaya pembangunannya dari semua pegawai pak. dan kemudian ada kesepakatan bahwa mushola tersebut beserta sound systemnya akan di serahkan ke satker.
Pertanyaan saya, bagaiman pelaksanaan proses hibahnya ya pak?apakah ada format baku BA serah terima dari perorangan ke instansi. Didalam BA tersebut apakah boleh di gabung antara gedung mushola itu sendiri dengan sound system nya.
Mohon penjelasannya pak, agar proses ini tidak menyalahi peraturan yang berlaku.Demikian, terimakasih
bmnsemarang
Yth. Eriana
Silakan saja dihibahkan dengan membuat BAST Hibah (untuk format baku blm ada). Selanjutnya didaftarkan terlebih dahulu ke Ditjen Pengelolaan Utang untuk mendapat Nomor Registrasi, usalukan Penetapan Status Penggunaan ke KPKNL kemudian rekam dalam SIMAK BMN. Jika besaran nilai tidak diketahui maka dapat menggunakan nilai taksiran dari instasi terkait atau minta bantuan penilaian ke KPKNL setempat.
saat mendaftarkan ke Ditjen pengelolaan utang untuk memperoleh nmr regristrasi, dokumen apa saja yang harus kami siapkan pak. Apakah besaran nilai hibah juga harus sudah ada atau belum ya pak.Terimakasih pak.
bmnsemarang
Yth. Eriana
Sebagaimana tersebut dalam PMK nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah, Bagian Kedua Pengajuan Permohonan Nomor Register Pasal 7 ayat (2) Permohonan Register dilampiri :
1. perjanjian hibah (grant agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
2. ringkasan hibah (grant summary).
saya dari dari Kementerian Hukum dan HAM R.I,BHP semarang kalo mau ganti nama sertifikat menjadi Atas Nama Pemerintah RI Cq. Kementerian Hukum dan HAM R.I dasar peraturannya apa ya ? apakah peraturan dari Kementerian Hukum dan HAM R.I dan Kemenkeu ? mohon petunjuk.
bmnsemarang
Yth. Joko
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) PP nomor 27/2014 bahwa Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Berdasarkan Peraturan Bersama MENTERI KEUANGAN DAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 186/PMK.06/2009 | NOMOR: 24 TAHUN 2009 Pasal 2 BMN berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Negara/Lembaga yang menguasai dan/ atau menggunakan Barang Milik Negara. Kedua Peraturan tersebut tersedia di Halaman Peraturan BMN
bagamana cara melakukan koreksi nama aset yang sudah terlanjur di input kedalam simak bmn
bmnsemarang
Yth. Yudianto
Jika yang dimaksud adanya kesalahan kode barang pada saat merekam ke dalam SIMAK BMN maka dapat dilakukan melalui transaksi reklasifikasi keluar untuk aset lama (yg salah) dan reklasifikasi masuk untuk aset pengganti (yg benar).
selamat siang pak? saya mempunyai adk TA 2013 yang belum saya masukkan di aplikasi simak bmn TA 2013,apakah adknya bisa saya masukkan di aplikasi simak BMN TA 2014? saya sdh mencoba memasukkan adk tersebut di 2014, setelah saya simpan tidak masuk di transfer masuk tapi dibuku barang muncul, saya mencoba untuk transfer keluar tidak bisa karena blm input data, mohon petunjuk bagaimana mengatasi permasalahan tersebut?
Balas
bmnsemarang
Yth. Pomo Handoyo
ADK SIMAK di buat sesuai tahun setup/anggaran. Jadi untuk backup dan restore harus di tahun anggaran yang sama.
mohon informasinya. di satker saya (KKP Jambi) ada belanja penambahan nilai gedung dan bangunan (pengawasan pembangunan 2 gedung dengan nup berbeda dalam 1 spm). Pada aplikasi BMN akan dimasukkan ke gedung dan bangunan (pengembangan) tetapi tdk memenuhi syarat karena transaksi kurang dari 10 juta sehingga belum diinput ke aplikasi BMN.Bagaimana solusinya? terima kasih.
bmnsemarang
Yth. Fani
Rekam nilai BMN agar masuk kapitalisasi (>10juta) dan rekam nilai SPM sebesar kenyataannya (Nilai yg dikeluarkan). Untuk selanjutnya lakukan koreksi kuantitas/nilai dengan nilai sebesar nilai bangunan ditambah dengan nilai pengembangan yang sesuai. Atau dapat juga nilai pengembangan tersebut rekam di KDP terlebih dahulu, dan langsung dijadikan Aset.
selamat siang pak mau tanya pak apakah da formatnya berita acara penilaian bmn yang ber nilai Rp1 ,kalu da tolong email ke yudimangiri@yahoo.co.id,trims
bmnsemarang
Yth. Yudianto Magiri
Mohon maaf, kami tidak memiliki format BA dimaksud.
Selamat Sore pak..mau tanya gimana tatacara pemanfaatan tanah untuk digunakan sebagai kantin di lingkungan kantor..??
bmnsemarang
Yth. Dimas
Silakan pedomani peraturan terkait Pamanfaatan khususnya sewa (PMK No. 78/PMK.06/2014 dan No. 33/PMK.06/2012)
Yth. Pengelola Admin
Assalamu’alaikum
Bgm cara memproses tukar menukar bmn berupa sebagian tanah, apakah bisa di proses sesuai proporsional atau harus keseluruhan tanah, mengingat tanah dlm 1 NUP. Hal ini berkaitan dg aristasi pemrosesan. Mohon petunjuknya. Terima kasih
Wassalam
bmnsemarang
Yth. Rio Arboyo
Pada prinsipnya tukar menukar adalah keseluruhan tanah dalam 1 sertipikat, maka jika hanya sebagian saja maka terlebih dahulu dilakukan pemecahan sertipikat.
selamat siang pak, saya mau tanya tentang kesalahan pencatatan. bagaimana melakukan koreksi pencatatan atas barang yg sudah di reklasifikasi keluar krna barang tsb akan dilakukan penghapusan ke KPKNL. apakah bs saya melakukan reklasifikasi masuk? tetapi tdp pesa eror barang tsb sudah pnh digunakan? kemudian sy liat di daftar transaksi bmn tdk tjdi tdpt laporannya? mhon petunjuk. terima kasih
bmnsemarang
Yth. Septia
BMN yang sudah direklasifikasi keluar maka statusnya hilang dari daftar BMN (LBKP). Untuk mengembalikan dapat dengan membatalkan transaksi reklasifikasi keluar dimaksud, atau dengan reklasifikasi masuk untuk kode yang sama namun NUP mengikuti system (akan membentuk NUP baru).
selamat siang mas,
mohon bantuannya mas, saya mau mempelajari
1. PMK 50/ 2014
2. PMK 78/2014
3. PMK 174 tentang perubahan PMK 33/2012 tentang sewa
kalau ada mohon bantuannya untuk dikirim ke aidilpiero@bps.go.id,
sebelumnya terima kasih mas
bmnsemarang
Yth. Aidil Fitrisyah
Silakan unduh pada halaman “Peraturan BMN”
Darimanakah bisa mengetahui nilai seluruh aset/kekayaan BMN suatu satker di aplikasi simak? apakah neraca sudah menggambarkan nilai seluruh aset yg sebenarnya atau hanya memuat barang intrakomptabel? Mohon pencarahannya. Terima kasih
bmnsemarang
Yth. Latif
Semua yang terekam dalam Aplikasi SIMAK BMN adalah seluruh BMN yang ada pada Satuan Kerja bisa dilihat pada Laporang Barang Kuasa Pengguna (LBKP) Gabungan (Intra & Ekstra). Namun, dikarenakan berlaku nilai kapitalisasi untuk BMN yang tercantum dalam Neraca adalah seluruh BMN yg terdapat pada LBKP Intrakomtable.