Penjelasan Catatan Ringkas Barang

Yth. Para Pimpinan Satker

Sehubungan dengan telah diterbitkannya petunjuk Penyusunan Laporan Barang Pengguna Tahunan Tahun 2013, melalui surat Dirjen KN nomor S-2/KN/2014, disampaikan bahwa Dikarenakan SIMAK BMN saat ini belum dapat mengakomodir penyajian nilai BMN pada Laporan Kondisi Barang, maka guna keperntingan pembuatan Catatan Ringkas Barang, nilai BMN tidak perlu dicantumkan pada Laporan Kondisi Barang, hingga pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut di terbitkan.

Demikian disampaikan, agar menjadi perhatian.

Surat resmi dari Dirjen KN nomor S-171/KN/2014 tanggal 14 Februari 2014

Pedoman Penyusunan Laporan Barang Pengguna Tahun 2013

Yth. Pimpinan Satuan Kerja

Telah terbit Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-2/KN/2014 tanggal 2 Januari 2014 hal Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi Penyusutan BMN dan Penyusunan Laporan Barang Pengguna Tahunan Tahun 2013 yang di tujukan kepada Kementerian/lembaga Seluruh Indonesia.

Dalam surat dimaksud juga dilampirkan:
1. Pedoman teknis perlakuan Koreksi Perhitungan penyusutan BMN sampai dengan 30Juni2014;
2. Pedoman Teknis perlakuan penyusutan atas satker inaktif;
3. pedoman teknis tindak lanjut koreksi normalisasi atas data BMN bermasalah;
4. pedoman pengungkapan penyusutan dalam Catatan Ringkas Barang.
Pedoman dimaksud agar dilakukan oleh seluruh satker K/L dalam menyusun LBP dan LK K/L TA 2013.

Surat nomor  S-2/KN/2014 *Baru : Untuk CALBMN versi WORD silakan unduh di sini
PMK 198/PMK.05/2012