Peraturan BMN
Peraturan-peraturan Terkait Barang Milik Negara dapat di download disini
.:Peraturan Menteri Keuangan:.
::baru::
+Permenkeu Nomor 244/PMK.06/2012 Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara (lihat)
============
+Permenkeu Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (Bahan Sosialisasi) (lihat)
+Permenkeu Nomor 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas Dan Fungsi Kementerian/Lembaga (Bahan Sosialisasi) (lihat)
+Permenkeu Nomor 125/PMK.06/2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011 (lihat)
+Kepmenkeu Nomor 271/KMK.06/2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT HASIL PENERTIBAN BMN PADA KEMENTARIAN NEGARA/LEMBAGA (lihat)
+Permenkeu Nomor 96/PMK.06/2007 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA (download)
+Peraturan Bersama Menteri Keuangan Dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 186/PMK.06/2009 |Nomor: 24 Tahun 2009 Tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah (lihat)
.:Peraturan Dirjen KN:.
+Surat Edaran Dirjen KN nomor SE-4/KN/2012 tentang Petunjuk Penyelesaian Bongkaran BMN Karena Perbaikan (Renovasi, Rehabilitasi, atau Restorasi) (lihat)
+Perdirjen KN Nomor PER-07/KN/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi BMN (lihat) beserta ralat (lihat)
(Blanko Rekonsiliasi Internal dapat di lihat disini untuk petunjuk pengisian silakan lihat Per-07/KN/2009 hal 25 s.d. 27)

Mas Asrori, tanya contoh surat tentang status penggunaan BMN, dan peraturannya sebagai acuan
bmnsemarang:
Bpk. Budi,
Untuk status penggunaan memang merupakan hal baru di kami dan tahun ini kami sedang menggalakan untuk penetapan status penggunaan bagi semua satker yang telah memiliki BMN yang masuk dalam kategori yang harus ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang. Untuk itu, kami belum memiliki arsip terkait dengan permohonan penetapan status, namun Bapak dapat mengusulkan ke kami dengan format bapak sendiri sesuai dengan Surat kedinasan yang minimal mencantumkan detil dari BMN yang akan ditetapkan status penggunaannya.
Untuk peraturan terkait dengan penetapan status, lebih detail dapat Bapak lihat di Permenkeu nomor 96/PMK.06/2007 lampiran I, yang dapat di dowload pada blog ini di Halaman “PERATURAN BMN”
*Akan coba kami tanyakan ke KPKNL lainnya terkait surat permohonan penetapan status dimaksud
Mohon peraturan BMN, Persediaan, Pemeliharaan yang dikapitalisasi,Bagan Akun Standar untuk BMN diperbanyak lagi…… trima kasih
bmnsemarang:
Bpk Darmanto,
Terima kasih atas masukannya, akan kami usahakan. Namun jika Saudara menghendaki peraturan terkait dengan BMN dan lainnya saudara dapat mengunjungi situs-situs resmi milik eselon I dilingkungan Kementerian Keuangan seperti DJKN atau Ditjen Perbendaharaan atau ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu. Atau lebih spesifik Silakan Saudara Request Nomor dan tentang apa Peraturan dimaksud.
Terima kasih.
Mohon di upload peraturan mengenai pensertifikatan tanah atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan mulai berlaku serentak mulai kapan?
Terima kasih
bmnsemarang:
Bpk Darmanto,
Terkait permintaan Bapak, sudah kami upload peraturan dimaksud yaitu PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 186/PMK.06/2009 |NOMOR: 24 TAHUN 2009 TENTANG PENSERTIPIKATAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH.
Terima kasih atas masukannya.
mohon di upload peraturan tentang pembelian barang/ pemeliharaan barang yang dikapitalisasi karna kami bingung mengenai pemeliharaan barang tapi diatas 300.000 itu masuk BMN apa tdk? contoh: penggantian paving, penggantian pintu kamar mandi dll.
Terima kasih
bmnsemarang:
Bapak Darmanto:
Belanja untuk pengeluaran-pengeluaran sesudah perolehan aset tetap atau aset lainnya yaitu. Belanja Pemeliharaan yang dikapitalisasi dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal jika memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Pengeluaran tersebut rnengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas,dan volume aset yang telah dimiliki;
2. Pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimum nilai kapitalisasi aset. tetap/aset lainnya
Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap meliputi (KMK No. 01/KMK.12/2001):
a. pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin, dan alat olah raga yang sama dengan atau lebih dari Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah); dan
b. pengeluaran untuk gedung dan bangunan yang sama dengan atau lebih dari Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Jadi untuk dikapitalisasi harus memenuhi 2 syarat tersebut di atas, jika kami lihat untuk penggantian paving dan pintu kamar mandi hanya memenuhi 1 syarat yaitu, penambahan masa manfaat saja, namun tidak masuk nilai kapitaliasi untuk bangunan yaitu Rp10 juta. Sehingga belanja tersebut dikategorikan belanja untuk pemeliharaan yang tidak menambah nilai aset.
Untuk dijadikan dasar berikut kami sertakan peraturan terkait :
1. KMK No. 01/KMK.12/2001
2. PerDirjen Perbendaharaan No. PER-33/PB/2008
Terima kasih, semoga membantu.
mohon di jelasakan persyaratan penghapusan bmn berupa elektronik/komputer menurut usia penggunaan dan peraturan yang mana sebagai dasarnya, terima kasih
bmnsemarang
Yth. Bpk. Andri
Terkait pertanyaan Bapak, dapat kami sampaikan bahwa bmn berupa alat elektronik/komputer diperlakukan sama seperti mengajukan penghapusan peralatan dan mesin kecuali kendaraan bermotor (harus telah 10 th). Jika dalam 2 atau 3 tahun peralatan tersebut dikategorikan rusak berat maka dapat dilakukan penghapusan. Nilai limit penghapusan bisa ditentukan sendiri oleh Tim Pemeriksa/Penilai BMN yang akan di hapus, atau dapat mengajukan nilai aset dimaksud ke Dinas Perindag wilayah setempat. Untuk persaratan penghapusan silakan Bapak lihat di tulisan kami tentang Penghapusan BMN.
Demikian, semoga membantu.
Assalamualaikum wr. wb.
mohon KPKNL menyelenggarakan program balik nama pensertifikatan tanah atas nama pemerintah indonesia dan program izin status penggunaan barang milik negara secara serentak seperti tata cara rekonsiliasi SIMAK-BMN. karna program itu berlaku untuk semua satker, dan mempermudah kita dalam penatausahaan BMN. Terima kasih………
bmnsemarang
Yth. Bpk Darmanto, S.AB.
Waalaikumsalam wr. wb.
Kami akan berusaha setiap kebijakan baru yang berkaitan dengan Satker akan kami sosialisasikan, namun terkait dengan permasalahan pensertifikatan, belum ada intruksi lebih lanjut dari Kantor Pusat DJKN, mohon bersabar dan semoga yang menjadi keinginan kita semua cepat terealisasi.
Assalamualaikum wr. wb.
Ingin tanya apakah peraturan bersama Kepala BPN dengan Menteri Keuangan tentang Pensertifikatan BMN berupa tanah sudah harus dilaksanakan? kami ingin menanyakan apakah proses balik nama ini harus dianggarkan untuk pembuatannya, artinya Kementerian Keuangan mewakili negara menyediakan dana untuk proses tersebut. BPN sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat tentunya ada beban biaya yang harus dikeluarkan, artinya harus menyiapkan dokumen pertanggungjawaban sehingga Kementerian/Lembaga (K/L) mudah dalam mengelola pertanggungjawaban keuangannya yang bersumber dari APBN/APBD.
Sekarang ini kami kesulitan untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran lain yang harus dikeluarkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan yang diminta oleh petugas BPN, solusi kami menggunakan Biro Jasa akibatnya anggaran negara anggaran yang seharunya Rp 100,- menjadi Rp150,-. (Rp 100,- sertifikasi Rp 25 tidak jelas dan Rp 25 jelas untuk Biro Jasa) kasihan negara ini ya?!. Apakah tidak bisa dibuat Free untuk sebuah kepentingan negara, atau anggaran sertifikasi ini diletakkan di BPN sehingga K/L hanya melengkapi dokumen administrasinya. Mohon tangapanya untuk penyusunan anggaran, Terima Kasih.
bmnsemarang
Yth. Bpk. Hendarsyah
Untuk dana pensertifikatan masih dibahas di tingkat pusat. Mohon bersabar.
pak/bu, mohon contoh BA-04 dan BA-05 untuk barang yang tidak ditemukan .
atau bisa dilihat di lampiran peraturan yang mana?
kmk 271/kmk.06/2011ada lampirannya tidak pak/bu?
bmnsemarang
Yth. Bpk Joko Dwi M.
BA-04 dan BA-05 muncul jika satker Bapak telah dilakukan Inventarisasi dan Penilaian (IP) oleh DJKN, tolong ditanyakan kepada petugas sebelumnya terkait dengan pelaksanaan IP terhadap satker Bapak.
kmk 271/kmk.06/2011 : VIII. BMN dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa kompensasi.
kantin & bank di institusi diklat perhubungan termasuk kategori tersebut kah? alasannya?
terima kasih
bmnsemarang
Yth. Bpk Irfan.
Klo tidak dikenakan sewa, berarti masuk kategori tersebut. Namun jika dikenakan sewa masuk kategori poin VII. Keduanya harus diusulkan dulu ijin sewanya ke Kementerian Keuangan cq. KPKNL Semarang. Silahkan baca tentang sewa di blog ini.
Assalamu`alaikum wrwb.
Apabila BMN berupa kendaraan bermotor roda 4, mengalami kecelakaan yang tidak disengaja, sementara pemakainya dalam rangka dinas berdasarkan surat tugas dari pimpinan. Apakah sipekamai kendaraan tersebut harus bertanggung jawab adalam arti mengganti kerugian? terimakasih.
bmnsemarang
Yth. Chuzaemi Abidin
Jika dalam surat tugas disebutkan bahwa dinas menggunakan kendaraan dinas/kantor (bukan kendaraan umum) maka seyogyanya terhadap kecalakaan tersebut dibebankan kantor.
Mohon infonya, jika ditemukan barang berlebih yang tidak diketahui perolehannya (baik asal maupun nilainya), apakah barang tersebut dapat langsung dicatat dalam SIMAK BMN berdasarkan nilai taksiran atau harus dilaporkan ke KPKNL untuk penilaiannya? Terima kasih.
bmnsemarang
Yth. Ibu Fina Azalia
Barang berlebih tersebut dapat dimasukkan ke SIMAK BMN sepanjang perolehannya pasti (dari HIBAH atau melalui APBN), dengan sebelumnya dibuat SK Penetapan status penggunaannya terlebih dahulu (Baca di sini) dengan harga menggunakan taksiran. Jika dipastikan perolehannya dibawah 31 Desember 2004 dan blm dilakukan IP, maka Satker dapat mengusulkan IP ke KPKNL.
Mantap..,
bmnsemarang
Yth. Bpk Zulkifli
Terima kasih atas kunjungannya di blog kami. Mulailah dari hal yang kecil.
Asalamualaikum,
Mohon pencerahan terkait IP, ternyata di kementerian kami masih banyak BMN yang belum ter IP, sehingga tidak masuk kedalam BA 01 dan BA 04, sehubungan dengan berahirnya Tim penertiban aset, bolehkah kami menginventarisasi kembali (sesuai PMK 120) yang selanjutnya hasilnya disampaikan ke KPKNL untuk dimintakan proses “IP” sehingga KPKNL beserta Satker ybs menerbitkan BAR IP yang didalamnya antara lain terkandung BA 01 dan BA 04 dengan sasaran mengaplikasikan PMK 271? meningat waktu yang diberikan hanya 2 tahun
Demikian pak, terima kasih
Wasalamualaikum
bmnsemarang
Yth. Rema Suwenda
Pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian (IP) mulai tahun 2010 dapat diusulkan oleh Satker kepada KPKNL, namun untuk Inventarisasinya dilakukan terlebih dahulu oleh Tim dari Satker. KPKNL hanya melakukan penilaian-nya saja. Demikian, Terima kasih.
Bisa minta contoh surat permohonan untuk Pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian ke KPKNL gak ?? saya baru jadi Operator Simak BMN… thanks
bmnsemarang
Yth. Sdr/i Eppi
Permohonan seperti surat dinas pada umumnya, yg terpenting adalah lampiran daftar BMN yang akan diajukan IP yang sekurang-kurangnya memuat informasi Kode barang, NUP, Nama barang, Merk/Type, Tahun Perolehan, Harga perolehan, Kondisi Barang dan Lokasi Barang.
Ass. w.w
mohon pencerahan terkait BA-04 dan BA-05,, kami sudah di IP tapi yang ada cuma BA-01 dan BA-02 sedangkan BA-04 dan BA-05 tidak ada gimana caranya tu,,,
demikian disampaikan, tks,,
Wasalamualiakum,,,
bmnsemarang
Yth. Sdr. Jaguar
Terkait dengan IP, coba bisa menghubungi Tim yang pada saat itu terlibat.
Bisa minta contoh format surat keputusan dari satker tentang reklas keluar-masuk gk ya???
trimakasih
bmnsemarang
Yth. Sdr Basyar
Selama ini KPKNL Semarang belum pernah menerima tembusan surat keputusan reklasifikasi. Namun, dapat kami informasikan bahwa SK tersebut sekurang-kurangnya memuat Alasan dilakukan Reklasifikasi dan Kode+NUP BMN yang di reklas keluar dan reklas masuk.
Assalamualaikum Bapak Admin
Saya merupakan operator SIMAK pemula, mohon bimbingan tentang masalah BMN di bawah ini
Mengenai peraturan sewa BMN, sudah diatur dengan PMK yang baru yaitu33/PMK.06/2012 yag mana menggantikan PMK 96 khusus u sewa BMN. yang ingin saya tanyakan
a.) Apakah sudah diatur mengenai petunjuk teknis (juknis) ttg. tata cara pelaksanaan sewa ini dari DJKN?(terkait pasal 79 PMK 33 ini).
b.) Dalam pasal 50 disebutkan salah satu syarat usulan sewa ialah Surat Pernyataan dari Pengguna Barang”. apakah ada form bakunya Pak?ataukah dibuat sendiri yang penting isi (urgensinya) seperti dalam pasal 55?
c.) Misalkan akan terdapat usul pemanfaatan dalam bentuk sewa atap gedung untuk BTS penguat sinyal telephone pada suatu satker yang dipimpin oleh Kuasa Pengguna Barang (KPB)
- Siapakah yang menghitung formula tarif sewa?apakah KPB tersebut ataukah Pengguna Barang(tingkat kementerian)?
- mengenai formula tarif sewanya, yang diperhitungkan untuk perhitungan sewa rooftop BTS apakah hanya bangunan saja ataukah dengan tanahnya?
Terima kasih atas jawabannya..
bmnsemarang
Yth. Aliga
- Terkait pasal 79 PMK tersebut sampai dengan sekarang belum diterbitkan. Namun hal tersebut tidak menunda proses sewa baik yang sudah maupun akan diajukan oleh satker.
- Untuk surat pernyataan dari Pengguna Barang bisa di lihat pada Tulisan mengenai Penghapusan BMN. Untuk Pernyataan calon penyewa tinggal disesuaikan substansialnya.
- Perhitungan tarif sewa, serahkan sama tim yang terlibat saja. Untuk sewa BTS, dikarenkan hanya melekat pada bangunan dan letaknya tidak bersentuhan langsung dengan lantai yg melekat ke tanah, maka seyogyanya dihitung hanya bangunannya saja (luas lantai yg di sewakan)
1. Pak saya mau tanyak terkait dengan peluncuran Aplikasi SIMANTAP, terkait dengan MOU BPN dan Menku tentang aset tanah pada K/L apakah kedepan untuk perbaikan atau ralat sertifikat tanah ( anggaran ) ditanggung oleh satker masing2 atau oleh BPN/Menkeu?
2. Peraturan sewa aset yang baru PMK.33 terutama rumus sewa yang baru.gmn cara menentukannya nilai sewa, apakah setelah ketemu faktor penyesuai nilai sewa dikurangi atau gaman lagi…… pak tolong dijelaskan
bmnsemarang
Yth. Bpk/Sdr. dari Satkr POLRI
Untuk anggaran sertifikasi berdasarkan peraturan terkait menyebutkan bahwa satker menganggarkan sendiri.
Terkait perhitungan sewa pertama hitung Pokok Sewa misal untuk Tanah (NJOP/Nilai Wajar x luas x 3,33) kemudian hasilnya baru disesuikan berdasarkan faktor penyesuainya dari peruntukan sewa/calon penyewa selanjutnya sesuaikan dengan waktu (periodidasi).
Kalau bisa dimuat juga juklak dan juknis terkait barang milik negara. Terima kasih
bmnsemarang
Yth. Bpk. Bambang
Terima kasih atas masukannya.
Pak berapasih biaya penggantian nama sertifkat tanah (Sesuai Peraturan Bersama Menkeu dan Kepala BPN) Ditempat kami orang Pertanahan masa’ minta sampe Rp 750.000,-, kali 10 sertifikat kan banyak tuh,,,, apalagi drinciannya ada biaya KORELASI segala,,, mohon info untuk dasar PNBPnya
bmnsemarang
Yth. Ibu Asri
Ibu bisa lihat di Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2010 beserta lampirannya.
Pak mau nanya, bagaimana cara perekaman di simak bmn berupa belanja modal penambahan nilai gedung dan bangunan (533121) berupa penambahan daya listrik kantor tetapi nilainya hanya 5 juta, kl d rekam di pengembangan aset gedung dan bangunan tidak bisa karena nilainya di bawah kapitalisasi (di bawah 10 juta). mohon pencerahannya, terima kasih
bmnsemarang
Yth. Reza Rezki Pulungan
Terkait dengan belanja modal yg tidak memenuhi batas kapitalisasi namun harus tetap di rekam ke dalam SIMAK karena belanja modal, maka hal yang dapat dilakukan antara lain:
1. Lakukan perekaman transaksi perolehan pengembangan langsung, masukan nilai aset 10 juta tetapi nilai SPM/SP2D tetap sebesar yang dikeluarkan.
2. Lakukan perubahan nilai melalui transaksi perubahan BMN – Pengurangan sebesar nilai lebihnya sehingga posisi nilai aset telah sesuai.
Mohon informasi pak,
1. PMK No 125 thn 2011 mengatur tentang pengelolaan BMN dari dana dekon dan TP sebelum tahun 2011. Untuk pengelolaan BMN dari dana dekon dan TP tahun 2001 apa sudah ada aturannya?
2. Kebijakan akuntansi Pemda tentang kapitalisasi nilai satuan minimum aset tetap berbeda-beda antara Pemda satu dengan yang lainnya. Ada Pemda yang sudah secara detail menetapkan nilai tersebut per jenis aset. Namun, ada juga yang hanya menetapkan nilai Rp250.000,00 untuk semua aset tetapnya. Pertanyannya, bagaimana sebenarnya yang paling ideal kebijakan ini? Terimakasih.
bmnsemarang
Yth. Bpk Beni
Untuk Pengelolaan dana DK/TP tahun 2001 mestinya sama tunduk dengan peraturan PMK No. 125 th 2011 karena pada prinsipnya aturan dimaksud tidak membatalkan aturan yg sudah ada dan lebih kepada mengatur tindak lanjut setelah BMN hasil dana DK/TP diadakan, namun jika yang dimaksud perolehan tahun 2011 maka tunduk pada aturan sebelumnya yaitu Nomor 248/PMK.07/2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan yang lebih mengatur tentang aliran dana DK/TP dari perencanaan sampai penggunaan. Dan untuk pengelolaan BMN-nya tunduk pada PMK nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Jika APBN maka tunduk pada peraturan kapitalisasi yang ada yaitu Kepmenkeu nomor 01/KM.12/2001 tentang Pedoman Kapitalisasi BMN/Kekayaan Negara Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah.
Mohon bantuannya di uploadkan Contoh SK Penunjukan Pelaksana SIMAK BMN untuk Kemenag Kab.
bmnsemarang
Yth. Ahmad Amsul
Kami tidak pernah menerima tembusan dari satker terkait dengan SK Penunjukan Pelaksana SIMAK BMN, silakan Suadara bisa menghubungi Kanwil Kemenag setempat atau Sekjen Kemenag.
Mohon Informasi pak,
Apakah ada contoh surat usulan untuk menyewakan BMN berupa sebagian tanah dan/atau bangunan sesuai dengan PMK nomor 33/PMK.06/2012
Terima Kasih pak atas infonya..
bmnsemarang
Yth. Nickolas
Tidak ada format baku untuk surat permohonan sewa, yang penting substansinya ada yaitu tujuan sewa dan alasan dilakukan sewa serta yg lebih utama adalah berkas2 yang disyaratkan.
Website nya luar biasa, sangat informatif
bmnsemarang
Yth. Sari – Jakarta
Terima kasih atas kunjungannya.
Pagi Admin,
Untuk pengeluaran bea pembuatan sertifikat tanah satker, masuk ke simak bmn dengan kode barang apa? Karena di neraca sakpa tercetak tanah belum disesuaikan.
Terima kasih.
bmnsemarang
Yth. Mts negeri riau silip, bangka
Terkait dengan biaya sertipikasi, jika itu menggunakan belanja 53, maka masukkan ke pengembangan langsung dan jika memasukkan nomor SP2D dan nilai benar maka seharusnya di SAKPA tidak muncul “tenah belum disesuaikan”. Namun, jika menggunakan belanja barang maka akan di neraca sakpa tercetak tanah belum disesuaikan, untuk itu di SAKPA dapat dilakukan jurnal balik terhadap tanah tersebut.
Saya mau tanya, terkait BMN kategori rusak berat menurut KMK 271 dapat diajukan penghapusannya disertai dengan surat pernyataan dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dilakukan pemindahtanganan/pemanfaatan. Klo dilihat bunyi dri surat pernyataanya berarti barang2 rusak berat tersebut tidak dpt dipindahkantangankan. Apakah jika barang2 RB yg masih memiliki nilai ekonomis untuk bs dilelang tetap memakai KMK 271 (tidak dipindahtangankan/dimanfaatkan) atau tetap menggunakan PMK 96?
Terimakasih
bmnsemarang
Yth. Shanti
Bahwa PMK 271 adalah jelas sebagai tindak lanjut hasil Penertiban (Inventarisasi dan Penilaian) sebagaimana kondisinya RB/3 tertera pada BA-01 dan bukan karena sebab lain. Untuk itu, jika ada barang yang rusak berat saat ini (yang tidak disebutkan dalam BA-01) penghapusannya tunduk pada PMK 96.
Berarti barang2 RB yg disebutkan pada BA-01 walaupun masih memiliki nilai ekonomis apabila dijual tetap dihapus berdasarkan KMK 271 (tidak dpt dipindahtangankan)?
bmnsemarang
Yth. Shanti
Berdasarkan KMK 271 adalah jelas, bahwa untuk BMN yang tidak memeliki nilai ekonomis dapat menggunakan Surat Pernyataan dari Kepala Satker. Sekali lagi bahwa KMK 271 tersebut mengakomodir BMN yang memang sudah tidak memiliki nilai ekonomis agas dikecualikan dari penghapusan sesuai PMK 96. Untuk BMN yang masih memiliki nilai ekonomis (meskipun tercatat pada BA-01) tetap tunduk pada PMK 96.
Assalamualaikum selamat pagi mas admin
mo tanya bisa minta softcopy SE-2/MK.1/2012 ttg pedoman penghapusan BMN di lingkungan kemenkeu ? udah nyari di google kok ga ketemu …
atau minta kirim ya mas (gusman.prihatno@gmail.com)
sy hanya punya powerpoint nya,pengen baca aturannya nih …
matur nuwun …
Wassalamualaikum
bmnsemarang
Yth. Gusman
Sudah tersedia Surat Edaran dimaksud silakan lihat disini
Mohon informasi.
untuk belanja barang kode akun 526212 bagaimana tata cara pencatatannya?? mohon di berikan juga secara lengkap peraturan utk itu. dan apabila dicatat melalui reklasifikasi masuk apakah bisa?? terima kasih.
bmnsemarang
Yth.Fida Novita
(Perdirjen Perben No. PER-80/PB/2011) Akun 526212 Digunakan untuk mencatat pengeluaran pembelian/pengadaan barang terkait dengan kegiatan pendukung atas kegiatan utama Dana Tugas Pembantuan. Pembelian/Pengadaan tersebut menghasilkan BMN untuk diserahkan kepada pemerintah daerah melalui SKPD.
Apabila aset itu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah realisasi pengadaan, belum diserahkan ke pemda,
atau pemda tidak bersedia menerima, maka aset dimaksud harus direklasifikasi dari Persediaan menjadi Aset
Tetap (AT).
Berdasarkan keterangan tersebut, untuk pertama pengadaan Aset dimaksud dicatat sebagai Persediaan, sampai dengan dikeluarkan setelah diterbitkan BAST kepada Pemda/SKPD sebelum 6 bulan.
terima kasih atas infonya,. begini, satker sya kemaren uda telat 6 bln dan belum ada BAST dr eselon 1 , kemudian dr irjen diminta utk dikeluarkan dr persediaan kemudian dicatat dr SIMAK BMN melalui reklasifikasi masuk, namun saat sya rekon ulang di KPKNL mereka malah bertanya knp hrs melalui reklas masuk krn akan lebih repot,.sya sbg operator jd bingung, bgmn ini sebenarnya aturan nya?? terima kasih sebelumnya.
bmnsemarang
Yth. Fida Novita
Jika memang sudah lebih dari 6 bulan, maka atas aset tersebut wajib direkam pada SIMAK BMN. Terkait dengan transaksi yang digunakan menurut hemat kami lebih tepat jika direkam melalui Saldo Awal karena tahun perolehan berbeda dengan tahun buku/dilaporkan. Karena Reklasifikasi Masuk hanya dilakukan jika ada BMN yg dilakukan Reklasifikasi Keluar (seperti ganti kode, dsb).
maaf pak saya mahasiswa dari Univ. Sebelas Maret. yg ingin saya tanyakan, mengenai pengelolaan bmn untuk badan pertanahan nasional RI, mengikuti peraturan yg ditetapkan oleh kemenkeu jg atau tidak? atau setiap kementrian/lembaga non departemen membuat peraturan sendiri mengenai pengelolaan bmn?terima kasih pak..
bmnsemarang
Yth. Indah
Dasar untuk pengelolaan BMN adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dan keturunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 dan PMK lainnya seperti PMK Nomor 33/PMK.06/2012 tentang sewa dan sebagainya. Sedangkan pada setiap Kementerian/Lembaga mengatur tentang kewenangan pengusulan/penetapan pengelolaan BMN di tingkat internal Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
mohon informasi, melanjutkan pertanyaan Bu Fida
untuk belanja barang kode akun 52611x pada satker kantor pusat, bagaimana tata cara persetujuannya? apakah cukup dengan BAST saja untuk mengeluarkan dari persediaan? atau prosesnya sama dengan pemindahtanganan?
Terima Kasih
bmnsemarang
Yth. Linda W.
Terkait penatausahaan dana Dekon/TP dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 248/PMK.07/2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 156/PMK.07/2008 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN.
Peraturan tersebut dapat dilihat disini
Mohon pencerahanya…
untuk pembentukan tim yang memiliki fungsi penilaian terhadap BMN non tanah atau gedung merupakan kewenangan siapa? dan apakah dapat didelegasikan kewenangannya tersebut?
Terimakasih.
bmnsemarang
Yth. enRico
Jika yang dimaksud adalah Tim Penghapusan yang akan melakukan Penelitian/Pemeriksaan dalam rangka menentukan taksiran nilai limit BMN yang akan dihapuskan merupakan Kewenangan dari Pengguna Barang (Kementerian/Lembaga). Terkait dengan pendelegasian kewenangan, Saudara dapat berkoordinasi dengan Sekjen Kementerian Saudara untuk memastikan apakah ada pendelegasian wewenang terkait hal tersebut, karena ada dan tidaknya pendelegasian wewengan adalah tanggung jawab Pengguna Barang (Kementerian/Lembaga) yang bersangkutan.
Yth. bmnsemarang
Terimakasih atas pencerahannya yg bermanfaat, hanya masih saya masih butuh sedikit pencerahan lagi utk memastikan bahwa apakah kewenangan utk pembentukan tim penghapusan dapat didelegasikan dari Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang?
Terimakasih
bmnsemarang
Yth. enRico.
Sepertinya jawaban kami cukup jelas. Sekali lagi terkait pelimpahan wewenang adalah sepenuhnya menjadi kewenangan masing2 Kementerian/Lembaga. Pada prinsipnya semua kewenangan bisa di limpahkan kepada Jabatan dibawahnya dengan aristasi/batasan2 tertentu. Misal di Kementerian Keuangan untuk menetapkan ijin penghapusan dng tindak lanjut penjualan telah dilimpahkan ke DJKN (Dirjen), Kanwil dan KPKNL dengan menggunakan batasan nilai tertentu (KMK Nomor 31/KMK.6/2008)
Yth. Bmnsemarang
Terimakasih sekali atas pencerahannya.
Salam.
bmnsemarang
Yth. enRico
Semoga bermanfaat.
Assalamualaikum wr.wb
saya mo tanya soal prosedur permohonan, blanko/format pemohonan, berita acara, surat keputusan mengenai penggantian/pengapusan bangunan aset negara, yang pada hal ini masalah yang terjadi adalah bangunan sebelumnya rusak total akibat bencana alam longsor, dan selanjutnya di bangunkan kembali bangunan yang berbeda di lokasi yang sama, namun pemanfaatannya sama untuk keperluan masyarakat.
terima kasih.
bmnsemarang
Yth. Teddy
Penghapusan tersebut dapat dilakukan mengingat Lampiran VI PMK nomor 96/PMK.06/2007 romawi II angka 2.a. Persyaratan Penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan jika barang dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di luar kemampuan manusia (force majerure). Terkait persyaratan apa yg tersebut pada peraturan di atas, dan kami sarankan sebaiknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPKNL setempat.
Mohon di upload Surat Edaran Menteri Keuangan No.SE-35/MK.1/2012 tanggal 28 Desember 2012
bmnsemarang
Yth. Heryandi
Sudah ada link SE dimaksud ditulisan kami yang berjudul “Sensus BMN di Lingkungan Kementerian Keuangan“
Mohon penjelasannya pak, untuk proses pensertifikatan tanah bmn, apakah memang harus diumumkan di media massa? apakah ada peraturan mengenai hal itu? Hal ini terkait dengan keterbatasan dana DIPA.
bmnsemarang
Yth. Andika
Sepertinya tidak ada ketentuan menyebut harus diumumkan di media massa. Untuk Juklak Pensertipikatan BMN silakan baca tulisan kami disini
mohon penjelasan pak, satker kami akan membangun gedung baru di belakang gedung lama, sementara di tempat yg akan dibangun tersebut sekarang ada bangunan parkir ( tiang dan atap saja tanpa dinding) sementara di aplikasi SIMAK hanya terdafar satu bangunan saja dgn satu nup, apakah kami harus mengajukan penghapusan atau kami bisa bongkar kemudian perlakuan hasil bongkaran sesuai se-4/KN/2012
bmnsemarang
Yth. Edo
Seyogyanya tidak perlu dilakukan penghapusan, karena hanya sebagian kecil yg terkena imbas dari pembangunan tersebut. Untuk selanjutnya terhadap sisa bongkaran dapat diusulkan ijin penjualannya ke KPKNL dengan merujuk pada SE tersebut.