S & K

Yth.
Para pengunjung

Bahwa blog bmnsemarang.wordpress.com kami buat sebagai alat bantu kami dalam menyampaikan informasi kepada seluruh pengunjung dan khususnya untuk satuan kerja (satker) diwilayah kerja KPKNL Semarang.

Untuk itu, dimohon dengan sangat kepada para pengunjung untuk memberikan identitas yang jelas dalam menyampaikan saran, kritik, maupun pertanyaan seputar pengelolaan barang milik negara maupun aplikasi pendukungnya.

Pengunjung dengan identitas yang jelas akan segera kami respon.

Demikian kami sampaikan untuk dijadikan perhatian.

Terima kasih.
Pengelola

22 Tanggapan untuk S & K

  1. darmanto mengatakan:

    untuk besaran pemanfaatan bmn (sewa menyewa) yang menentukan siapa dan rumusnya bagaimana dan dasar hukumnya apa? trima kasih mas……

    bmnsemarang:
    Bpk. Darmanto,

    Besaran sewa dapat diajukan oleh Pemohon berdasarkan perhitungan sesuai dengan formula tarif sewa pada Lampiran IIA Permenkeu nomor 96/PMK.06/2007. Atau besarnya kesanggupan dari Penyewa setiap tahun (berdasarkan pernyataan). Jika diperlukan kami akan menurunkan tim penilai untuk melakukan survey lapangan sekaligus menilai BMN yang akan disewakan, dari besaran nilai wajar dari Penilai, selanjutnya Seksi PKN akan menentukan besaran sewa per tahunnya. Dari ketiga dasar tersebut Seksi PKN akan memilih nilai sewa mana yang lebih menguntungkan untuk Negara.
    Untuk tata cara sewa menyewa bisa dibaca disini
    Demikian, semoga menjawab.

    • darmanto mengatakan:

      tahun kemarin kami sudah ada perjanjian persewaan ATM tapi gak usul dulu ke KPKNL dan sekarang kami akan mengurus perpanjangan sewa-menyewa tersebut, apakah syrat-syaratnya sama?
      - untuk poin 3 gambar/lokasi, apakah bisa diganti foto bangunan ATM tersebut?
      - untuk poin 6 data transaksi sebanding dan sejenis apa ada formatnya (minta contoh)
      - untuk poin 4 dan 7 calon penyewa,besaran sewa, dan jangka waktu sewa itu apa ada formatnya (minta contoh) jika tidak ada saya membuatnya seperti apa?

      sebelumnya minta maaf jika masih banyak pertanyaan karna waktu saya konsultasi ke KPKNL jawabannya suruh buka internet. mohon penjelasannya dan trima kasih…..

      bmnsemarang:
      Bpk. Darmanto,

      Syarat yg dipakai tetap sama Pak, karena bagi kami ini pengajuan baru meskipun Bapak sebelumnya telah ada kesepakatan dng pihak penyewa tanpa sepengetahuan kami.
      - Gambar lokasi merupakan denah/posisi bangunan seluruhnya yang berada di atas tanah tersebut (yg akan disewakan), kemudian beri tanda lokasi bangunan yg disewakan terebut.
      - Data transaksi yg sebanding dan sejenis, Bapak dapat mengeksplore di sekitar wilayah kerja Bapak baik perkantoran atau biasa yg sering disewakan untuk ATM adalah SPBU, Bapak dapat meminta FC Perjanjian yang tercantum nilai sewa per tahunnya. (atau Bapak juga dapat menyertakan perjanjian kontrak milik Bapak sebelumnya.
      - Calon penyewa, besaran sewa dan jangka waktu penyewaan, luas tanah dan/atau bangunan yang akan disewa dapat Bapak sebutkan di surat permohonan Bapak kepada kami.
      Setelah berkas kami terima dan lengkap, proses berikutnya kami akan menugaskan Tim Penilai DJKN untuk melakukan penilaian terhadap tanah dan/atau bangunan yg akan disewakan sebagai dasar untuk menentukan besaran sewa. Setelah ijin prinsip dari kami telah turun, berapapun nilai sewanya, Bapak harus merubah perjanjian yang sebelumnya telah dibuat.

      Demikian disampaikan, semoga membantu.

      *Jika masih banyak yang harus Bapak tanyakan, silakan konsultasi langsung saja ke kantor kami, karena melalui media ini sangat terbatas.

  2. darmanto mengatakan:

    Terima kasih atas informasi backup rar32 untuk aplikasi SIMAK BMN dan kami telah berhasil.
    tapi jika kami aplikasikan ke PERSEDIAAN kok gak bisa… mohon informasi agar APLIKASI PERSEDIAAN kami dapat di backup rar……

    bmnsemarang:
    Bpk. Darmanto

    Untuk Aplikasi Persediaan disarankan tetap menggunakan rar32.exe bawaan dari aplikasi. Jika itu tidak bisa dilakukan, Bapak coba update ulang secara berurutan dari upadate Database bulan Desember 2009 dan update aplikasi bulan Juli 2010. Perlu kami informasikan bahwa rar32.exe bawaan Aplikasi persediaan berkapasitas 489 KB.

    Terima kasih, semoga membantu.

  3. darmanto mengatakan:

    Kami telah mendapat SK penghapusan BMN, mohon syarat apa saja yang kami siapkan untuk penjualan dengan tindak lanjut lelang…. karna yang dicantumkan dalam informasi adalah baru syarat2 untuk permohonan rekomendasi penghapusan barang. trima kasih.

    bmnsemarang
    Yth. Bpk Darmanto

    Terkait pertanyaan Bapak, silakan kunjungi informasi syarat lelang BMN disini

    Demikian, semoga membantu.

  4. darmanto mengatakan:

    mohon syarat-syarat untuk pemindahtanganan dengan cara tukar menukar tanah dan bangunan.
    untuk menilai tanah/bangunan yang dilepas maupun tanah/bangunan pengganti yg berwenang itu siapa?
    kami sudah ada penilaian dari dinas PU, apakah penilaian dari PU itu berlaku?

    bmnsemarang
    Yth. Bpk. Darmanto

    Syarat pemindahtanganan BMN dengan tukar menukar kurang lebih sama dengan sewa-menyewa. Silakan baca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 khususnya pada Lampiran VIII (delapan romawi) Peraturan dimaksud.
    Dimana yang harus diperhatikan adalah pihak kedua yg akan melakukan tukar menukar (pemda atau swasta).
    Tahap tukar menukar terlebih dahulu adalah ijin prinsip yg dikeluarkan KPKNL, setelah dilakukan penilaian BMN oleh tim penilai KPKNL yg telah ditunjuk. Kumudian atas dasar ijin prinsip tersebut pengguna barang membentuk tim yg sekurang-kurangnya terdirti dari pengguna, pengelola, dan instansi berwenang (Kintaru/BPN).
    Penilaian dari PU akan dijadikan bahan perbandingan saja, karena yg akan melakukan penilaiaan adalah Tim Penilai KPKNL.
    Untuk lebih jelas silakan konsultasikan ke KPKNL Terdekat.
    Terima kasih, semoga membantu.

  5. irfan mengatakan:

    assalamualaikum wr.wb,

    mau tanya :
    gmn cara menempatkan DBR yg belum terdistribusi ke ruangan yg akan dituju?
    trmksh

    wassalamualaikum wr.wb

    bmnsemarang
    Yth. Bpk Irfan

    Masuk di Aplikasi SIMAK melalui menu “Transaksi BMN – Daftar Barang Ruangan”, Pilih “Rekam” kemudian Masukan kode aset (nama aset) dan NUP yang akan didistribusikan, kemudian pilih ruangan yang akan dituju. Demikian semoga membantu.
    (Untuk memudahkan perekaman sebaiknya Daftar barang yg belum terdistribusi di cetak terlebih dahulu)

  6. irfan mengatakan:

    assalamualaikum wr.wb,

    mau tanya :
    gmn cara mengubah setting bmn-w dari satker KD mjd KP?
    trmksh

    wassalamualaikum wr.wb

    bmnsemarang
    Yth. Bpk Irfan

    Untuk merubah jenis kewenagan yang semula KD menjadi KP maupun sebaliknya. Anda dapat menggunakan aplikasi Migrasi SIMAK 2010 (“C:\mgsimak\toolmgr.exe”). Login sebagai admin atau sesuai user satker, masuk menu “Utility-Update Lokasi BMN-KPB”. Lakukan pengisian berikutnya sesuai dengan isian form yang diminta.
    Demikian, selamat mencoba.

  7. irfan mengatakan:

    assalamualaikum wr.wb,

    mau tanya :
    cara input pembelian barang2 blnja modal yg pembayarannya melalui termin gmn?
    trmksh

    bmnsemarang
    Yth. Mas Irfan

    Khusus belanja modal yang pengadaannya melalui termin harus dicatat melalui KDP. Untuk petunjuk pengisian, coba baca2 jawaban2 kami di pertanyaan yang sama, cari dengan keyword “KDP”. Terima kasih.

  8. Darussalam,S.IP mengatakan:

    mohon contoh SK penghapusan Barang 2012

    bmnsemarang
    Yth. Bpk. Darusalam

    SK Penghapusan yang menerbitkan adalah Kementerian/Lembaga yang bersangkutan setelah mendapat ijin dari KPKNL. Jika yg Bpk maksud surat ijin persetujuan penjualan (penghapusan) BMN yg dikeluarkan oleh KPKNL, contoh bisa dilihat disini.

  9. Eko Budi Setiawan mengatakan:

    Assalamualaikum Wr. Wb.
    Salam Sejahtera,

    Mohon daftar penyusutan / depresiasi BMN untuk Satker kami yaitu BBTPPI Semarang dikarenakan keharusan BLU akan adanya penyusutan dalam akuntansinya.

    Atas kerjasamanya saya haturkan terima kasih.

    Wassalamualaikum Wr. Wb.

    bmnsemarang
    Yth. Bpk. Eko Budi Setiawan

    Sepengetahuan kami belum pernah diterbitkan aturan untuk besaran depresiasi/penyusutan di lingkungan Kemenkeu.

  10. ABAFATIH mengatakan:

    untuk proses rklas keluar dan msuk di TA 2012 apa harus diupdate versi februari dulu ya? coz kmrn kok prosesnya lom berhasil, malah mngurangi nilai aset di neraca.

    bmnsemarang
    Yth. Abafatih

    Coba cek di Daftar barang ekstrakomtable, dikwatirkan hasil reklas masuk karena tidak memenuhi standar kapitalisasi BMN, sehingga beralih ke Ekstra, yg otomatis mengurangi Neraca. Seharusnya proses reklas tidak terpengaruh update aplikasi. Namun untuk keseragaman silakan Update SIMAK dengan update yang terbaru.

  11. Wandi mengatakan:

    Mohon informasinya, di tempat kami akan diadakan rehab gedung kelas…
    apakah saya harus berkoordinasi dengan kpknl terkait penambahan nilai karena hasil rehab tersebut ..
    serta prosedurnya bagaimana… terimakasih

    bmnsemarang
    Yth. Bpk. Wandi

    Terkait dengan rencana rehab gedung kelas perlu diperhatikan hal2 sebagai berikut:
    1. MAK yg digunakan untuk rehab menggunakan kode berapa? (53 atau 52). Jika 53 maka akan langsung menambah nilai bangunan (dpt melalui Pengembangan Langsung ataupun KDP tergantung dari jensi pembayarannya). Jika menggunakan 52, maka perlu diperhatikan ketentuan KAPITALISASI terhadap pekerjaan rehab tersebut.
    2. Pekerjaan Rehab akan dibayar sekaligus atau menggunakan Termin? Jika dibayar sekaligus dapat langsung menambah nilai BMN (bangunan kelas dmikasud) melalui pengembangan langsung. Jika dibayar dengan termin maka di input melalui transaksi KDP.
    3. dan, Terhadap bongkaran sisa renovasi/rehab tersebut jika masih memiliki nilai ekonomis yg bisa diperjualbelikan, segera usulkan ijin penjualannya ke KPKNL (sesuai SE-4/KN/2012)

  12. ABAFATIH mengatakan:

    Assalamu’alaikum …
    Gimana ya, solusi untuk mencari selisih hasil IP yang sampe sekarang masih belum ketemu-ketemu…

    bmnsemarang
    Yth. Abafatih

    Sesuai dengan surat dari KPKNL Semarang Nomor S-967/WKN.09/KNL.01/2012 tanggal 27 Maret 2012 hal Monitoring Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Koreksi Hasil IP BMN serta IP BMN untuk Tindak Lanjut Temuan BPK atas LKPP th 2010. Jika masih ada kesulitan, silakan menghubungi KPKNL terkait atau melalui Koordinator Wilayah masing2 kementerian, agar bisa dikoordinasikan.

  13. Mohon Ijin saya anding dari sarpras Polda, Mohon petunjukapak tolong kami kasi contoh kasus penhitungan sewa aset tanah / bangunan dengan dengan peraturan PMK 33 karena kami masih asing dengan cara penghitungan tersebut.tolong berikan contoh kasus hitangan nya timakasih???

    bmnsemarang
    Yth. Sdr Anding

    Perhitungan dalam PMK 33 saya rasa sudah cukup jelas. Perhitungan dimulai dengan mencari dasar tarif sewa.
    Untuk tanah :
    Luas Tanah x Nilai Wajar/meter(minimal NJOP) x 3,33% —>Tarif dasar sewa
    Tarif Dasar sewa x Faktor Penyesuaian (untuk Kelompok Penyewa) —->Tarif sewa berdasarkan Penyewa per tahun
    Jika akan disewakan berdasarkan jangka waktu sewa sbb :
    Tahunan ( x 100%)
    Bulanan ( dibagi 12, dikali prosentase bulanan)

  14. Darmanto,S.AB mengatakan:

    Mohon penjelasan tata cara penghapusan barang persediaan usang yang harga perolehannya sampai 100 jta contoh: buku raport tahun 2008. apakah bisa langsung kami musnahkan atau bagaimana? Terima kasih

    bmnsemarang
    Yth. Bpk. Darmanto

    Terkait dengan penghapusan PERSEDIAAN pada prinsipnya dapat dilakukan tanpa persetujuan dari Pengelola. Namun, dalam rangka optimalisasi PNBP untuk persediaan yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi yng cukup tinggi, dapat dilakukan penjualan secara lelang melalui KPKNL terkait dengan terlebih dahulu mendapat ijin penjualan dari Kementerian/Lembaga atau yang diberi kewenangan.

  15. Ira Titiana Irawani mengatakan:

    Berkenaan dengan SE DJKN tentang penyelesaian bongkaran bmn akibat perbaikan, ditempat saya untuk tahun ini ada rehab gedung kantor sebesar Rp 1 milyar, yang mau saya tanyakan bagaimana prosedur pertama yang harus saya lakukan untuk menyelesaikan bongkaran bmn. apakah saya harus mengajukan ijin dulu ke KPKNL, dan nanti tim yang berhak menilai bongkaran apakah dari KPKNL atau dari satker? Tolong dijawab segera ya, soalnya ini rehab akan segera dimulai. trimakasih.

    bmnsemarang
    Yth. Ira Titiana Irawani

    Untuk ijin ke KPKNL adalah ijin Penjualan Sisa Bongkaran, yang kemudian dapat diusulkan penetapan lelang ke KPKNL juga. Permohonan Ijin disampaikan ke KPKNL setelah dilakukan rehab. Untuk penilaian bongkaran dapat meminta bantuan dinas cipta karya setempat.

    • agustana mengatakan:

      tahun ini satker kami ada rehab gedung dgn pembayaran termin (termin 1-5), dimana yang direhab sbanyak 5 gedung (NUP berbeda), bagaimana penginputan di apilkasi simak jika dalam kontrak tidak dirinci berapa rupiah masing2 gedung, mohon penjelasannya

      bmnsemarang
      Yth. Agustana

      Jika pembayaran melalui termin maka sebaiknya dicatat melalui KDP, dan jika sudah diketahui dari awal maka mestinya KDP dibut per masing2 bangunan yang di rehab, terkait dengan nilai bisa dimintakan kepada pengembang. Teknik KDP lebih dari satu unit sama dengan KDP untuk peralatan dan mesin. Silakan lihat tulisan kami mengenai KDP peralatan dan mesin disini

  16. nafri mengatakan:

    bisa minta tolong daftar satker di semarang yang masih selisih di IP nya untuk di upload?

    terima kasih

    bmnsemarang
    Yth. Nafri

    Terkait dengan data verval, yang kami miliki merupakan data per Juli 2012, untuk lebih update Saudara/i dapat menghubungi Sekjen Kementerian/Lembaga masing-masing.

  17. anisa mengatakan:

    mau menanyakan bagamana meninndaklanjuti tentang bmn yang masih bernilai Rp.1,- apakah kita harus melakukan permohonan penliaan kembali oleh KPKNL atau bagaimana? mohnon penjelasaanya

    bmnsemarang
    Yth. Anisa

    Jika masih terdapat nilai Rp 1, maka satker dapat merubah menjadi harga taksiran sesuai dengan harga yang berlaku untuk aset dimaksud. Jika tidak bisa menentukan besaran nilainya maka dapat meminta bantuan KPKNL untuk melakukan penilaian untuk menentukan nilai wajar atas aset yang masih Rp 1 tersebut. Diusulkan dengan surat pemohonan dilampirkan dengan daftar BMN yang akan di nilai sekurang-kurangnya mencamtumkan : Kode barang, nama barang, nup, merk/type, tahun perolehan, harga perolehan, kondisi.

    • komang mengatakan:

      untuk barang bernilai Rp. 1,- yang telah keluar nilai IP input lewat mana??
      menu koreksi pencatatan lanjut kesaldo awal atau menu perubahan nilai koreksi Tim penertiban aset??
      Trims..

      bmnsemarang
      Yth Komang

      Terkait dengan BMN yang masih bernilai Rp 1,-. yang perlu diperhatikan adalah :
      1. Lihat BA-01 antara administrasi dengan hasil inventarisasi perhatikan pada harga perolehan, jika berbeda maka terlebih dahulu lakukan koreksi perubahan nilai/kuantitas (204) menjadi nilai sesuai harga perolehan pada Kolom Hasil Inventarisasi.
      2. Selanjutnya lakukan koreksi hasil penertiban (205), masukan nilai sesuai nilai wajar pada LP-01.

  18. Fina mengatakan:

    Mohon informasi, apakah setiap bangunan gdg wajib memiliki IMB termasuk bangunan kantor yang berusia puluhan tahun? lalu apakah Peta (Map) maupun Peta Digital dapat dicatat sebagai aset tetap lainnya dapat diperoleh dari pembelian atau hanya peta yang dibuat oleh satker saja?

    Terima kasih.

    bmnsemarang
    Yth. Fina

    Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005.
    Kemudian, bagaimana jika bangunan tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki IMB? Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan bahwa:
    “Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”. Jadi pada prinsipnya meskipun bangunan tersebut telah lama berdiri tetap harus ada Ijin Mendirikan Bangunan dari Pemda setempat. Beberapa satker telah mengurus perijinan dan berhasil keluar ijin nya.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 34 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: