Syarat Penjualan Lelang BMN

Sehubungan dengan adanya permintaan mengenai syarat penjualan secara lelang ke KPKNL untuk BMN, dengan ini kami informasikan syarat2 dimaksud sebagai berikut:

.:Syarat UMUM:.

  1. Surat Permohonan Lelang
  2. Salinan/fotocopy Surat Keputusan Penunjukan Penjual
  3. Syarat lelang dari Penjual (apabila ada)
  4. Daftar barang yang akan dilelang

.:Syarat KHUSUS:.

  1. Salinan/fotocopy SK Penghapusan Barang dari Pengguna Barang untuk Barang Milik Negara atau Gubernur/Bupati/Walikota untuk Barang Milik Daerah
  2. Salina/Fotokopi Surat Persetujuan Presiden/DPR/DPRD, dalam hal peraturan perundang-undangan menentukan adanya persetujuan tersebut
  3. Salinan/fotokopi Surat Persetujuan/Penetapan Penjualan dari Pengelola Barang
  4. Salinan/fotocopy Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia Lelang
  5. Asli dan Fotocopy bukti kepemilikan/hak, jk tdk ada buat srt pernyataan dgn alasan

.:LAIN-LAIN:.
+ Jika dalam surat keputusan penghapusan tidak tercantum nilai limit maka pemohon harus menyertakan berita acara penilaian dan/atau surat persetujuan penghapusan dari KPKNL yang mencantumkan nilai limit.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Syarat lelang dapat di lihat disini

*Syarat tersebut berlaku di KPKNL Semarang, untuk KPKNL lainnya dimungkinkan ada perbedaan silakan hubungi KPKNL setempat.

About these ads

Perihal bmnsemarang
One Team, One Spirit, One Goal....

12 Tanggapan untuk Syarat Penjualan Lelang BMN

  1. saify nasikhah mengatakan:

    Mohon petunjuknya, kami mau menghapus bangunan karena tanah yang di tempati milik masjid dan saat ini di minta masjid untuk segera pindah. bangunan tersebut masih lumayan baik,kami mintakan harga taksiran ke DPU kira-kira 14 jutaan, seandainya kami lelang dan tidak ada yang membeli, bagaimana solusinya karena kami juga harus segera membuat gedung.
    untuk lelang sendiri kira-kira berapa biayanya, terima kasih

    bmnsemarang

    Yth. Ibu Saify

    Sebaiknya Ibu segera usulkan ke KPKNL sesuai dengan syarat penghapusan, nilai sisa bongkaran akan di nilai oleh tim dari KPKNL. Yg perlu diperhatikan agar bangunan tersbut jangan terlebih dahulu di bongkar sebelum keluar SK Penghapusan.

  2. saify mengatakan:

    mohon petunjuknya, kami sudah mengajukan penaksiran harga ke DPU terkait dengan gedung yang akan kami hapus, apakah kami juga mengajukan permohonan bantuan penaksiran harga gedung yang akan kami hapus ke KPKNL ??? mohon bantuannya karena kami belum pernah melakukan penghapusan.terima kasih

    bmnsemarang
    Yth. Ibu Saify

    Sepertinya jawaban kami di pertanyaan Ibu yang lalu terkait penghapusan sudah amat jelas. Namun perlu kami himbau, sebaiknya Ibu pelajari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 khususnya Lampiran VI peraturan dimaksud tentang Tata Cara Penghapusan BMN (bisa dilihat disini). Untuk itu, menurut hemat kami sebaiknya Ibu segera mengusulkan penghapusan dimaksud ke KPKNL. Untuk penilaian dari Tim KPKNL hanya merupakan rangkaian kegiatan proses penghapusan yg dilakukan setelah ada usul penghapusan masuk ke KPKNL.
    Agar BMN yang akan dihapus terlebih dahulu dilakukan Penghentian BMN dari Penggunaan pada SIMAK-BMN melalui menu “Transaksi BMN – Penghentian BMN dari Penggunaan”
    Demikian yang dapat kami bantu.

  3. leli mengatakan:

    mohon dibantu, apabila barang yang akan dihapus belum dimasukkan ke SIMAK berupa mobil Isuzu Panther tahun pembuatan 1992, apa yang yg harus dilakukan terlebih dulu?
    1. apakah harus diinput di SIMAK dulu atau tidak? jika iya, dmana kami harus input, saldo awal atau pembelian?
    2. untuk harga mobil, apakah bisa memakai harga taksiran atau harus menggunakan harga perolehan?
    2. jika boleh menggunakan harga taksiran dan harus diinput di menu pembelian, utk input SPM/SP2D bagaimana?
    terima kasih banyak atas bantuannya

    bmnsemarang
    Yth. Ibu Leli.

    Apakah hal ini tidak menjadi temuan BPK?
    Jika pasti mobil tersebut adalah BMN (sesuai perolehan) maka harus diinputkan ke dalam SIMAK BMN sebagai Saldo Awal. Jika dilihat perolehan tahun 1992 semestinya sudah dilakukan Penertiban (tercantum dalam BA Inventarisasi dan Penilaian) yang dilakukan oleh Tim KPKNL Semarang. Coba ibu cek lagi Buku hasil IP-nya. Klo sudah masuk, berarti masukan saldo awal sebesar nilai wajar sesuai buku IP. Tp jika itu belum masuk, maka masukaan sesuai nilai pada saat pembelian/perolehan.
    Demikian, semoaga membantu.

  4. leli mengatakan:

    Sebelumnya terima kasi atas bantuannya, tp setelah saya cek di buku IP ternyata mobil tersebut tdk ada. kl spt itu bagaimana pak/bu? terima kasih banyak atas jawabannya

    bmnsemarang
    Yth. Ibu Leli

    Jika pasti bahwa aset tersebut adalah BMN (sesuai dng perolehannya yaitu dibeli dng APBN atau krn perolahan lain yg syah) maka harus terlebihdahulu masukkan ke dalam SIMAK-BMN dng nilai sebesar pada saat perolehan sebagai “Saldo Awal”. Langkah berikutnya, ajukan permohonan IP khusus untuk mobil tersebut (krn perolehan dibawah th 2004) untuk kemudian baru diajukan pengghapusan ke KPKNL dengan persyaratan sebagai mana tertulis dalam blog ini (baca disini)
    Demikian, semoga membantu.

  5. saify nasikhah mengatakan:

    1. Kami bermaksud mengajukan permohonan lelang ke KPKNL SK Penghapusan dari penglola barang sudah hampir jadi syarat apa saja yang harus kami penuhi sebagai lampiran permohonan lelang ke KPKNL
    2. Yang dimaksud dengan :
    a. Salinan/foto copy Surat Keputusan Penunjukan Penjual..?
    b. Salinan/foto copy Surat Persetujuan/Penetapan Penjualan dari penglola barang..?
    Terimakasih atas penjelasannya.

    bmnsemarang
    Yth. Ibu Saify Nasikhah

    Salinan/Fotocopy Surat Keputusan Penunjukan Penjual dibuat oleh pengelola layaknya SK Panitia Penghapusan, namun disebutkan disitu sebagai Panitia Penjualan Lelang dan khusus satu orang diantaranya ditunjuk sebagai Penjual Lelang. Sedangkan untuk Salinan/foto copy Surat Persetujuan/Penetapan Penjualan dari pengelola barang yang dimaksudkan adalah Surat Persetujuan Penghapusan dari Pengelola (DJKN c.q. KPKNL).

    • arhieratna mengatakan:

      “Salinan/Fotocopy Surat Keputusan Penunjukan Penjual dibuat oleh PENGELOLA layaknya SK Panitia Penghapusan….” berarti bukan dari satker yg buat SKx??

      bmnsemarang
      Yth. Arhieratna

      Coba baca lagi, mungkin yang dimaksud SK Penunjukan Penjulan itu harus diterbitkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

  6. sugianto mengatakan:

    minta info ,instansi mana yang mau ada kan penghapusan< apa ada petunjuk

    bmnsemarang
    Yth. Bpk. Sugianto

    Silakan Bpk dapat langsung berkunjung ke KPKNL setempat untuk mengetahui Satker mana saja yg telah mengajukan usul penghapusan.

  7. Takiya Genji mengatakan:

    satker kami baru melakukan penghapusan BMN, syarat umum pengambilan risalah lelang dari kpknl adalah:
    1. surat permohonan lelang
    2. sk penunjukan penjualan
    3. daftar barang yg akan dilelang
    4. surat persetujuan dari pengelola barang
    5. sk pembentukan panitia lelang
    6. surat pernyataan nilai limit
    7. daftar harga limit.
    yg sy tanyakan, apakah bapak memiliki contoh2 dokumen di atas sebagai bahan contekan sy?
    soalnya sy baru jadi pengelola bmn. makasih sebelumnya

    bmnsemarang
    Yth. Bpk Alik

    Sehubungan dengan permintaan Bpk, perlu kami luruskan, bahwa mungkin yg Bpk maksud berkas usul penjualan lelang-nya.
    1. Surat permohonan lelang, hampir sama dengan surat pd saat Bpk mengajukan permohonan penghapusan BMN, tinggal substansialnya Bpk ganti permohonan penjualan BMN melalui lelang. Dan jika nilai limit < 30jt, ditambahkan kalimat "Bahwa dikarenakan nilai limit kurang dari 30jt, maka mohon untuk pengumuman lelang dapat dilakukan melalui selebaran (pengumuman tempel)".
    2&5. Dijadikan satu SK dan salah satu ditunjuk sebagai penjual (hampir sama dengan SK panitia/tim penghapusan, cuma di klausal diganti "melakukan penjualan secara umum (lelang)"
    3. Daftar barang yg dilelang sama dng yg tertera pada SK penghapusan atau Surat Persetujuan dari KPKNL.
    4. Yg dimaksud adalah surat persetujuan dari KPKNL.
    6. Diperlukan jika dalam SK penghapusan tidak dicantumkan Nilai Limit.
    7. Sama dengan nomor 3.
    Mohon maaf, krn ini dokumen kedinasan, jadi kami tidak bisa memberikan duplikasi kecuali Bpk berkenan untuk langsung konsultasi dengan KPKNL Setempat.
    Terima kasih, semoga membantu.

  8. Takiya Genji mengatakan:

    makasih atas penjelasannya

    bmnsemarang
    Yth. Bpk Alik

    Sama-sama Pak.

  9. Tri Prasetiyo mengatakan:

    mohon bertanya,
    jika BMN berupa hasil hutan, peratutan apa yg mengharuskan untuk dilakukan lelang melalui kpknl. mohon dijelaskan

    bmnsemarang
    Yth. Tri Prasetiyo

    Peraturan terkait Lelang ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Terkait dengan lelang hasil hutan dalam peraturan dimaksud dikategorikan dalam lelang noneksekusi wajib. Lebih jelasnya silakan lihat PMK dimaksud disini

  10. SYAMSUL mengatakan:

    Yth. Admin
    Satker kami telah melakukan lelang dan telah mendapatkan risalah lelang. Sesuai SE-2/MK.1/2012 tentang pedoman penghapusan BMN di lingkungan kementerian keuangan, satker harus melaporkan penghapusan dengan lelang tersebut menggunakan template yang telah ada, yang ingin saya tanyakan adalah :

    1. Apakan Berita Acara Penghapusan dibuat bersamaan dengan lelang, sebelum atau sesudah lelang ?

    2. Apakah laporan penghapusan masih dilaporkan secara berjenjang atau penerima dan tembusannya sesuai dengan template laporan penghapusan pada SE-2 ?

    Terima Kasih

    bmnsemarang
    Yth. Syamsul

    Silakan baca kembali peraturan dimaksud, telah ada di Informasi.

  11. Akhmad Nur Aziz mengatakan:

    Yth. Admin..
    Satker Kami Ada Penghapusan.. untuk penialian harga limit Alsin sekitar 1.3 jt… setelah diajuin ke KPKNL ada revisi nilai limit menjadi 9,3 Jt.. sedangkan pada waktu lelang tidak ada pembeli karena terlalu mahal.. yang saya tanyakan :

    1. Bagaimana prosedurnya untuk selanjutnya
    2. KPKNL Meminta untuk merevisi BA Penelitian/Penilaian menjadi harga limit awal yang 1,3 jt..
    3. untuk ke KPKNLnya apakah cukup mengirimkan BA penelitian/Penilaian dengan harga baru 1,3 jt itu… atau harus dari awal untuk lelang ulang…

    terima Kasih…
    Aziz

    bmnsemarang
    Yth. Akhmad Nur Aziz

    Perlu kami sampaikan bahwa jika proses penghapusan sudah sampai tahap lelang, maka untuk selanjutnya tunduk pada peraturan Tatacara Pelaksanaan Lelang, dimana jika pada saat lelang pertama tidak ada peminat (tidak laku) maka dapat dilakukan lelang berikutnya dengan penyesuaian nilai limit. Adapun besaran nilai limit adalah mutlak menjadi kewenangan Pengguna Barang (Pemohon lelang) dengan tetap memperhatikan Prinsip Penerimaan Negara yg seoptimal mungkin. Untuk itu, saudara dapat mengajukan perubahan nilai limit kepada KPKNL Setempat sekaligus permohonan lelang ulang agar dapat ditetapkan kembali jadwal lelangnnya oleh KPKNL.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 34 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: