UPDATE DATA SIMANTAP

Yth. Operator Simantap Satker

Diberitahukan kepada seluruh Satuan Kerja di wilayah KPKNL Semarang, dimohon untuk segera meng-update data SIMANTAP sesuai kondisi sekarang dan menyampaikan kembali data yang telah di-update ke KPKNL Semarang melalui email :

simantap.smg[at]gmail.com

*[at] diganti dengan @

Terima kasih atas kerjasamanya.

SIMAK 13 [LAUNCHING]

Yth. Para Pejuang BMN
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara a.n. Menteri Keuangan Nomor S-308/MK.6/2013 tanggal 30 mei 2013
perihal Launching Aplikasi SIMAK BMN 2013, terlampir kami sampaikan aplikasi SIMAK BMN 2013 versi launching untuk tingkat satuan kerja. Selanjutnay aplikasi terkait tingkat wilayah sampai dengan Pengguna Barang, akan diluncurkan dalam jangka waktu dekat.
Terima Kasih atas perhatiannya.
Daftar Aplikasi :
*Aplikasi tersebut juga tersimpan di Google Drive email respository kami.

Undangan Sosialisasi Implementasi Penyusutan BMN (SIMAK 13) dan SIMANTAP

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor : 01/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat dimana penyusutan atas BMN tersebut mulai diberlakukan pada Semester I Tahun 2013 dan bersamaan dengan itu telah disiapkan Aplikasi Pendukungnya dengan nama SIMAK 13.

Selain itu adanya program pemerintah tentang sertipikasi BMN berupa tanah atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian/Lembaga yang pada tahun 2013 ini khusus untuk wilayah Jawa Tengah belum teralikasi DIPA-nya. Maka dalam rangka persiapan identifikasi dan pendataan tanah untuk sertipikasi tahun 2014 telah disiapkan aplikasi pendukung SIMANTAP versi 2.0.

Untuk itu, kami berencana mengadakan  sosialisasi terkait PERATURAN dan APLIKASI-nya yang di bagi dalam 3 (tiga) gelombang yang diadakan di HOTEL METRO (Ruang Ming Palace) Jl. KH. Agus Salim 2-4 (Komplek Pasar Johar) Semarang.

- Gelombang I tanggal 28 Mei 2013 sesuai Undangan nomor S-1831 (Undangan dan Lampiran)
- Gelombang II tanggal 29 Mei 2013 sesuai Undangan nomor S-1832 (Undangan dan Lampiran)
- Gelombang II tanggal 30 Mei 2013 sesuai Undangan nomor S-1833 (Undangan dan Lampiran)

Dimohon kepada seluruh SATKER untuk hadir sesuai Jadwal Undangan yang ada dan mohon dengan sangat dikarenakan keterbatasan tempat agar hadir cukup 1 (satu) orang (lebih baik jika petugas SIMAK-BMN)

*Undangan juga tersimpan di email respository kami

 

 

Juklak Pensertipikatan BMN Berupa Tanah

Menjawab pertanyaan seputar pengurusan sertipikasi BMN, telah diterbitkannya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pensertipikatan BMN Berupa Tanah oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI melalui suratnya nomor 785/15.3-300/III/2013 tanggal 1 Maret 2013.

Juklak tersebut pada intinya menyebutkan bahwa yang menjadi target pensertipikatan dengan menggunakan DIPA BPN RI adalah untuk BMN berupa tanah yang BELUM terdaftar (tidak memiliki sertipikat). Sedangkan untuk yang telah bersertipikat namun belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan (186/PMK.06/2009) dengan BPN RI (24 Tahun 2009) pembiayaan untuk perubahan namanya dialokasikan pada masing-masing Kementerian/Lembaga (Satker).

Dalam Juklak dimaksud juga disebutkan bahwa untuk BPN di Wilayah Provinsi Jawa Tengah TIDAK mendapat alokasi dana pensertipikatan BMN berupa tanah tahun 2013 (Tanah yang belum punya sertipikat atau belum terdaftar).

Agar dengan diterbitkannya Juklak ini, pengurusan sertipikasi lebih jelas. Kepada sarket kami himbau untuk segera mengalokasikan biaya perubahan atas nama Pemerintah RI c.q. K/L ditahun 2013 ini, terkait dengan besaran biaya agar terlebih dahulu  berkoordinasi dengan BPN Setempat.

Untuk lebih jelas Juklak dimaksud silakan di unduh :

1. Surat dari Direktur BMN, DJKN nomor S-059/KN.2/2013
2. Juklak dari BPN RI nomor 785/15.3-300/III/2013

Semua peraturan juga tersedia di ‘Google Drive’ email respository kami.

Sensus BMN di Lingkungan Kementerian Keuangan

Telah terbit Petunjuk Pelaksanaan Sensus BMN di Lingkungan Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Surat Edaran nomor SE-35/MK.01/2012. Dalam SE tersebut di atur mengenai tata cara pelaksanaan sensus BMN dari  tingkat UAKPB, UAKPB-W sampai UAKPB-E1 di Lingkungan Kemkeu.

Berawal dari PMK 120/PMK.06/2007 pasal 16 menyebutkan bahwa Pengguna Barang bertanggungjawab melaksanakan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya melalui SENSUS barang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun. Sensus tersebut tidak termasuk PERSEDIAAN dan KDP.

Diharapkan untuk Setiap UAKPB melakukan sensus BMN yang ada dalam penguasaannya yang berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan Sensus BMN sabagaimana tercantum dalam lampiran SE tersebut.

Surat Edaran dimaksud dapat di lihat disini.

*File peraturan tersebut juga tersimpan di ‘Google Drive’ pada email respository kami ‘bmnsemarang.file[at]gmail.com’. Untuk dapat mengkases email dimaksud silakan daftar sesuai petunjuk pada tag “PENTING!!!”

Formula Perhitungan Tarif Sewa (PMK 33/PMK.06/2012)

Disampaikan kepada para Satker bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara maka segala bentuk permohonan sewa agar tunduk pada Peraturan dimaksud, adapun sebagaian ketentuan yang perlu diketahui sebagai berikut :

  1. Penyewaan BMN dilakukan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara (pasal 4 ayat 2);
  2. Persetujuan sewa diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang (sesuai batas kewenangan) kepada Pengelola Barang dengan melampirkan persyaratan antara lain (pasal 50):
    1. data usulan sewa (pasal 51 ayat 1);
    2. data BMN yang diusulkan untuk disewa (pasal 52);
    3. data calon penyewa (pasal 53);
    4. data transaksi Sewa yang sebanding dan sejenis yang ada di sekitar BMN yang diusulkan untuk disewakan (pasal 54); dan
    5. surat pernyataan dari Pengguna Barang dan Calon Penyewa (pasal 55).
  3. Dalam hal BMN yang diusulkan untuk disewakan berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan nilai buku BMN yang akan disewakan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pengguna Barang menyertakan usulan besaran sewa sesuai hasil perhitungan berdasarkan formula tarif Sewa (pasal 51 ayat 2);

Contoh perhitungan formula taris sewa dapat dilihat di sini (file .xls)

Lebih lengkap mengenai tata cara pelaksanaan sewa dapat dilihat pada PMK 33/PMK.06/2012

Pengawasan dan Pengendalian BMN

Yth. Para Pimpinan Satker

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Nomor 244/PMK.06/2012 tanggal 27 Desember 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara, kami sampaikan poin-poin penting sebagai berikut:

  1. Ruang lingkup Wasdal dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang;
  2. Objek Wasdal BMN yang dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang adalah pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, serta pemeliharaan dan pengamanan atas BMN yang berasa di bawah penguasaanya;
  3. Objek Wasdal BMN yang dilakukan oleh Pengelola Barang adalah pelaksaaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMN;
  4. Wewenang dan tanggung jawab Pengguna Barang antara lain: a). Melakukan pemantauan dan penertiban; b). memberikan penjelasa tertulis atas permintaan Pengelola Barang; c). dapat meminta aparat pengawas intern Pemerintah untuk audit; d). Menindaklanjuti hasil audit;
  5. Wewenang dan tanggung jawab Pengelola Barang antara lain: a). Melakukan pemantauan dan investigasi; b). meminta penjelasan tertulis kepada Pengguna Brang/Kuasa Pengguna Barang; c). dapat meminta aparat pengawas intern Pemerintah; d). Menyampaikan hasil audit kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;

Untuk lebih lengkap Peraturan tersebut dapat di unduh pada halaman “Peraturan BMN

Jika kesulitan mengunduh pada halaman “Peraturan BMN”, file dimaksud juga tersimpan di email respository kami. (Google Drive)

Penipuan Penyalahgunaan Nama KPK

Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai penipuan dengan mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka melalui surat Pimpinan KPK Nomor B-4097/01-42/12/2012 tanggal 03 Desember 2012 perihal Pemberitahuan, pada intinya menyampai mengenai maraknya penyalahgunaan nama KPK dan/atau Pimpinan KPK maupun nama Pejabat/Pegawai KPK oleh pihak-pihak lain yang terindikasi adanya tindak pidana penipuan, pemerasan dan pemalsuan, dengan ini kami lampirkan surat tersebut untuk diketahui.

Dalam surat tersebut dijelaskan berbagai modus operandi penipuan dan pemerasan yang sering dilakukan serta beberapa hal terkait dengan kegiatan operasional KPK.

Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B-4097/01-42/12/2012 dapat di lihat disini

SE-02/MK.01/2012

Bpk/Ibu Pimpinan Satker di Lingkungan Kementerian Keuangan

Sehubungan dengan banyaknya permintaan satker terkait dengan petunjuk penghapusan BMN di lingkungan Kementarian Keuangan, maka kami informasikan bahwa telah terbit Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-02/MK.01/2012 tentang Pedoman Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Untuk itu, kepada Satker Kementerian Keuangan dimohon selanjutnya setiap pengajuan Penghapusan BMN telah sesuai  dengan Format pada peraturan dimaksud.

Peraturan bisa dilihat disini

Jika kesulitan mengunduh pada halaman ini, file peraturan dimaksud juga tersimpan di email respository kami. (Google Drive)

INFORMASI

Untuk kenyamanan penggunaan email “bmnsemarang.file[at]gmail.com” sebagai email respository. Dalam email tersebut telah dibuat “Google Drive” sebagai tempat untuk menyimpan file2 yang dapat di gunakan sewaktu-waktu dimana Anda berada cukup dengan login seperti email biasanya.
Untuk membuka drive tersebut, pada saat email terbuka pada menu bar bagian atas ada tertulis “Drive” klik dan pilih folder “Drive Saya”. Semua file yang Anda butuhkan tersedia di situ.
Untuk mendapatkan akses ke email tersebut, Anda harus mendaftar sebagaimana tersebut pada tag yang berjudul “PENTING” yang ada di sebelah kanan.

Dan untuk kenyamanan bersama, dimohon kepada setiap pengguna email tersebut agar menggunakan email seperlunya. Jangan gunakan untuk mengirim email ke pihak luar atau meng-Forword email ke luar. 

Terima Kasih atas kepercayaan Anda.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 36 pengikut lainnya.